RUU Pelarangan Minuman Alkohol dinilai bukan prioritas
Merdeka.com - Center for Indonesian Police Studies (CIPS) menyatakan pelarangan minuman beralkohol di Indonesia dalam bentuk RUU yang tengah digodok oleh DPR saat ini bukanlah menjadi prioritas utama. Sebab dalam risetnya terdapat korelasi yang kuat antara pelarangan konsumsi minuman beralkohol dengan banyaknya korban meninggal akibat mengonsumsi minuman alkohol.
"Pelarangan minuman beralkohol bukalah prioritas. Kalaupun harus diatur, RUU ini harusnya fokus pada upaya memberantas alkohol oplosan yang terbukti berbahaya," kata peneliti CIPS, Rofi Uddarojat di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Rofi melanjutkan, CIPS mencatat setidaknya pada tahun 2013, terdapat 453 korban meninggal akibat mengonsumsi alkohol ilegal atau oplosan. Dari data tersebut, 83 persen di antaranya merupakan korban dari daerah di Pulau Jawa yang memiliki perda pelarangan penjualan dan konsumsi alkohol.
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Mengapa alkohol berbahaya bagi kesehatan? Mengkonsumsi alkohol baik dalam bentuk anggur, bir atau minuman keras lainnya dapat menjadi penyebab utama munculnya kanker di dalam tubuh.
-
Siapa yang perlu mengurangi konsumsi alkohol? Menurut George Koob, PhD, setiap orang perlu mencermati hubungannya dengan alkohol dalam bentuk apapun.
-
Mengapa alkohol oplosan lebih berbahaya? Meskipun alkohol legal memiliki risiko tersendiri jika dikonsumsi berlebihan, alkohol oplosan dan tanpa cukai jauh lebih mematikan karena tidak melalui pengawasan dan regulasi yang ketat.
-
Apa dampak dari alkohol terhadap kesehatan? 'Konsumsi alkohol berkontribusi terhadap 2,6 juta kematian setiap tahun secara global serta menyebabkan disabilitas dan kesehatan buruk bagi jutaan orang. Secara keseluruhan, penggunaan alkohol secara berbahaya bertanggung jawab atas 4,7 persen beban penyakit global,' seperti yang diungkapkan dalam laman resmi WHO pada Minggu (3/11/2024).
-
Kenapa penting untuk menghindari alkohol dan rokok? Keduanya dapat meningkatkan risiko diabetes. Hindari atau batasi konsumsi alkohol dan hindari merokok.
Karenanya, jika memang RUU ini memang perlu di sahkan, harus ada upaya memprioritaskan standarisasi kualitas produksi dan pengawasan produsen minuman beralkohol secara ketat sehingga produk mereka aman bagi konsumen.
Tak hanya itu, menurut studi ini pelarangan alkohol tidak bisa menghilangkan permintaan konsumen. Pasalnya aturan yang dibuat justru membuat mereka dipaksa untuk memperkuat sindikat produksi minuman oplosan yang justru berbahaya.
"Melarang minuman beralkohol justru memperkuat sindikat kriminal untuk terus memproduksi lebih banyak alkohol oplosan yang juga melibatkan bisnis gelap lainnya seperti narkotika dan prostitusi," terang Rofi.
Dari data WHO menunjukkan, konsumsi minuman beralkohol ilegal (oplosan) di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi beralkohol legal. Penelitian ini juga mencatat studi kasus yang serupa di negara-negara lain yang menyimpulkan pelarangan minuman beralkohol tidak mengurangi konsumsi minuman beralkohol oplosan.
"Pengalaman di Amerika Serikat selama pelarangan alkohol era 1930 juga membuktikan kenaikan tajam atas munculnya organisasi kriminal," tutup Rofi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaKonsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaRUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
Baca Selengkapnya