RUU Penghapusan kekerasan Seksual Ditarget Rampung Sebelum Masa Jabatan DPR Habis
Merdeka.com - Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat ini tengah membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Sejumlah kalangan mendesak RUU ini segera disahkan. Alasannya kasus kekerasan seksual semakin mengkhawatirkan dan korban kekerasan seksual kerap mendapatkan ketidakadilan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menargetkan RUU ini bisa rampung sebelum masa jabatan DPR RI selesai tahun ini. Saat ini Panja RUU ini sedang dalam tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menerima masukan.
"Ya saya berharap sebelum pergantian periode tentunya (bisa disahkan). Kan saya juga belum tentu bisa akan jadi anggota DPR lagi. Jadi kita sangat berharap bisa diselesaikan tahun ini," jelasnya di D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
-
Kapan masa jabatan Rizki Natakusumah di DPR berakhir? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif. Masa jabatan pertama Rizki di DPR akan berakhir pada 30 September 2024.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Rahayu menegaskan RUU ini fokus untuk memberikan perlindungan bagi korban yang selalu ada setiap hari. DPR menerima data dari Komnas Perempuan, setiap hari ada 35 korban kekerasan seksual.
Dalam RDPU, DPR menerima masukan dari berbagai elemen seperti korban kekerasan seksual, akademisi, psikolog, para pendamping korban, dan tokoh lintas agama.
"Sampai saat ini masih melakukan RDPU dan saya rasa itu tepat untuk dilakukan sehingga itu menjadi bekal kami lakukan pembahasan nanti saat ada pembahasan pasal per pasal," jelasnya.
Politikus Gerindra ini membantah jika pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disebut mandek. Pembahasan terus berjalan, hanya saja DPR memprioritaskan RUU yang lebih dulu masuk pembahasan dan belum rampung sampai saat ini. Contohnya RUU Praktik Pekerja Sosial yang dibahas sejak 2014.
"Jadi bukan mandek tapi terus berjalan. Seperti tadi yang didengar dari para pakar yang lain banyak yang harus jadi bahan pertimbangan. Jangan sampai kita blunder buat RUU, didesak-desak, akhirnya malah nanti harus direvisi lagi," kata dia.
RUU Pekerja Sosial ini juga nantinya akan memiliki relevansi dengan RUU PKS. "Memang ada kesepakatan ada RUU yang sejak 2014 sudah masuk dan belum selesai dibahas. Kita harus fair ada RUU Praktik Pekerja Sosial yang nanti berdampak dalam RUU ini karena mereka beri pendampingan korban dan harus ada hukumnya dan standardisasi," jelasnya.
"Jadi ini bukan soal perlindungan bagi pekerja sosial, ini juga standardisasi jangan sampai semua orang bisa menganggap oh diri saya adalah pekerja sosial padahal tidak punya ilmunya, tidak punya pengalamannya. Itu yang sedang kami godok yang tidak kalah pentingnya," sambungnya.
Dia menyangkal tak ada kendala berarti dalam pembahasan oleh Panja yang telah berlangsung sekitar tiga bulan ini. Hanya saja tantangannya pihaknya harus mendengar dan mengakomodir berbagai masukan dari beragam pihak. Kendati demikian pihaknya tetap berharap ini bisa rampung dalam waktu dekat.
"Kami berharap dan kami optimis bisa selesai tahun ini karena saat pembahasan nanti akan sangat detail dan rinci ayat per ayat dan pasal per pasalnya," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, sebelum pergantian periode DPR pada 1 Oktober mendatang, DPR berupaya menyelesaikan pekerjaan yang dapat dirampungkan pada periode sekarang.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnya