RUU Penyiaran, Pemerintah jamin tak urusi konten program media
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjamin tidak akan mengurusi konten dalam program penyiaran.
Demikian diungkapkan Staf ahli Menkominfo bidang hukum Hendri Subiakto. Hendri menambahkan pemerintah tidak akan menguasai frekuensi melainkan mengaturnya dalam sebuah payung hukum.
"Kalau Indonesia bukan negara berlandaskan UUD 45, kita bisa contoh Amerika yang dimana swasta bebas menguasi frekuensi penyiaran, tapi kita tidak bisa kan ada pasal yang menyatakan bumi air dan semua sember daya itu dikuasi negara, yang menentukan kebebasan itu kan kontenya dari media nya bukan dari negara," ujar Hendri dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (10/6).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
"Pemerintah tidak akan menguasai frekuensi tapi meregulasi, TVRI itu bukan milik pemerintah itu milik publik, dan pemerintah itu cuma regulator, pemerintah tidak akan mengurusi konten," tegasnya.
Sementara itu, Hendri berdalih RUU Penyiaran bukan usukan dari pemerintah. Melainkan anggota dewan yang mengusulkan setelah melihat perkembangan penyiaran didunia yang mana telah beralih dari analog menjadi digital (Analog Swicth Of).
"RUU ini bukan inisiatif pemerintah tapi DPR, dan punya kaitan erat dengan analog switch off, negara-negara yang lain sudah switch off, dulu kita sudah buat road map untuk switch off tapi kita kalah di pengadilan MA."
Lebih jauh, Hendri menegaskan apapun hasil dari Revisi Undang-undang tersebut, menurut dia pemerintah wajib mendapatkan digital defiden untuk memgembangkan komunikasi masa depan.
"Pemerintah intinya harus punya digital defiden, yang mana frekuensi yang ditigalkan itu dikembangkan untuk komunikasi masa depan," tegasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaMedia Centre Indonesia Maju Bakal Luruskan Hoaks Program Pemerintah, Tak Urusi Capres
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaDewan pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca Selengkapnya