RUU Permusikan Jadi Kontroversi, Ini Kata Ketua DPR Bambang Soesatyo
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Sebab, RUU itu masih dalam proses pembahasan dan masih mungkin berubah.
"Tentang RUU Permusikan sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan dan di-kepo-kan karena perjalanannya masih jauh. Prosesnya masih panjang. Walaupun sudah masuk prolegnas, namun pembahasannya dan sekarang masih dalam pembahasan di baleg," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
Bambang menegaskan dalam pembahasan RUU ini ke depan akan mengundang seluruh stakeholder yang terlibat dalam RUU Permusikan. Mulai dari pencipta lagu dan pemusik lainnya.
-
Siapa yang memanfaatkan medium seni musik? Para musisi dapat memanfaatkan berbagai instrumen musik untuk menciptakan komposisi musik yang unik, kemudian merekam karyanya menggunakan teknologi rekaman modern, dan akhirnya menyajikannya dalam konser atau pertunjukan langsung.
-
Mengapa 'seni musik' penting? Musik telah ada sejak zaman kuno dan dipercaya berasal dari Dewa Mousikos dalam mitologi Yunani.
-
Bagaimana peran pemerintah dalam Hari Musik Nasional? Pemerintah harus memperkuat undang-undang hak cipta untuk melindungi karya musik dan memberikan insentif bagi pencipta.
-
Apa yang dimaksud dengan musik? Arti kata musik adalah ilmu atau seni menyusun nada/suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana medium seni musik berperan dalam musik? Medium ini diaplikasikan dalam menciptakan karya seni musik melalui proses penggunaan instrumen musik, perekaman, produksi rekaman, dan penyajian langsung.
Kata dia, jika nanti ada pasal yang dianggap kurang pas, pasal itu bisa batalkan untuk masuk ke RUU permusikan.
"Ini yang nanti justru, kalau nanti tidak tepat, apa usulannya? Apakah didrop, kan nanti bisa dibahas," ungkapnya.
Karena itu, ia mengimbau para musisi untuk tidak gegabah dan membaca RUU tersebut dengan seksama. Serta berdiskusi dengan DPR terkait RUU Permusikan itu.
"Saya juga imbau kepada para musisi untuk memahami lagi, pelajari lagi lebih dalam, baca lagi ayat per ayatnya. Lalu sampaikan apa yang menurut mereka baik. Ini kita bikin kan untuk mereka," ucapnya.
Diketahui, RUU Permusikan tengah menjadi sorotan para pelaku musik. Sebab, RUU itu dianggap membatasi kebebasan berekspresi para musisi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya