RUU Pertembakauan lolos Prolegnas DPR, Kemenkes menolak
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR telah menetapkan RUU Pertembakauan lolos dalam program legislagi nasional (Prolegnas) pada tahun ini. Lolosnya RUU tersebut yang dinilai ganjil, membuat beberapa pihak menolak. Salah satunya, Kementrian Kesehatan.
Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ditjen PP & PL Kemenkes RI, Ekowati Rahajeng, Kemenkes menolak membahas RUU tersebut.
"Kita semua sepakat menolak UU Pertembakauan," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (26/8).
-
Apa efek buruk merokok bagi kesehatan? Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga stroke.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Kenapa merokok bahaya untuk kolesterol? Rokok dapat merusak dinding pembuluh darah, membuatnya lebih rentan untuk menumpuk lemak. Merokok juga dapat menurunkan kadar HDL, atau kolesterol 'baik'.
Namun, Ekowati tidak menjelaskan alasan Kemenkes menolak RUU secara rinci. Pada intinya, penolakan tersebut berasal dari berbagai hal.
"Ya banyak hal ya, sementara kita sendiri sedang memperjuangkan untuk kesehatan masyarakat. UU tentang tembakau ini kan memang demi sisi lain," tuturnya.
Kemenkes juga telah menyepakati agar mengirimkan surat kepada presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk menolak RUU Pertembakauan. Kemenkes juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak lainnya untuk membahas pro dan kontra munculnya RUU ini. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaAturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaDalam sidang paripurna, fraksi PKS dan Partai Demokrat menolak aturan tersebut disahkan.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca Selengkapnya