RUU Terorisme diperkirakan selesai Oktober 2017
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Hanafi Rais mengatakan bahwa saat ini pengesahan RUU Terorisme cukup mendesak. Sejauh ini, pembahasan di DPR, 60 persen materi RUU Terorisme sudah selesai dibahas.
Politisi PAN asal Yogyakarta ini menyebutkan masih ada dua pasal yang saat ini masih menjadi dinamika dalam pembahasan RUU Terorisme. Kedua pasal itu diakui Hanafi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Dua pasal itu adalah pasal yang disebut Guatanamo atau pasal 43 A. Sedangkan yang kedua adalah pasal keterlibatan TNI di pasal 43 B," ujar anak pertama Amien Rais ini saat di temui di kompleks Masjid Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu (4/6) malam.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
Hanafi menuturkan bahwa dalam draft yang diajukan oleh pemerintah, sejak awal TNI disebut menjadi salah satu aparat yang dilibatkan dalam pemberantasan ataupun penanggulangan terorisme. Presiden, kata Hanafi akan menjadi pemimpin dalam pemberantasan terorisme bersama dua pemangku pemberantasan yaitu TNI dan Polri.
"Presiden memberikan instruksi melalui tim yang menyusun draft tersebut untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme. Tentu ini akan kita bahas di dalam pembahasan UU itu, bagaiman memberikan proporsi yang tepat terkait peran TNI dalam pemberantasan dan penanggulangan terorisme," terang Hanafi.
Hanafi menguraikan bahwa dirinya setuju jika semua elemen TNI nantinya akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Pasalnya, kata Hanafi, melihat anatomi terorisme saat ini, bentuknya bisa berubah-ubah.
"(Terorisme) bisa sekadar menganggu ketertiban nasional yang Polri akan menanganinya. Tapi juga di sisi lain, terorisme bisa seperti di Malawi, Philipina Selatan yang bisa mengancam kedaulatan dan pertahanan negara, nah di situlah TNI harus masuk," papar Hanafi.
Hanafi menjabarkan bahwa nantinya akan dibuat kriteria-kriteria tertentu. Kriteria ini digunakan untuk menentukan pada kriteria apa TNI bisa diterjunkan dalam pemberantasan terorisme.
"Ya saat ini masih ada beberapa pasal yang masih dibahas. Kemungkinan masih akan dua kali sidang lagi yang akan dilakukan. Targetnya ya kalau tidak September ya Oktober, UU Terorisme sudah bisa disahkan. Akhir tahunlah maksimal," pungkas Hanafi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, sebelum pergantian periode DPR pada 1 Oktober mendatang, DPR berupaya menyelesaikan pekerjaan yang dapat dirampungkan pada periode sekarang.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca Selengkapnya