Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Terorisme diperkirakan selesai Oktober 2017

RUU Terorisme diperkirakan selesai Oktober 2017 Hanafi Rais di Yogyakarta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Hanafi Rais mengatakan bahwa saat ini pengesahan RUU Terorisme cukup mendesak. Sejauh ini, pembahasan di DPR, 60 persen materi RUU Terorisme sudah selesai dibahas.

Politisi PAN asal Yogyakarta ini menyebutkan masih ada dua pasal yang saat ini masih menjadi dinamika dalam pembahasan RUU Terorisme. Kedua pasal itu diakui Hanafi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Dua pasal itu adalah pasal yang disebut Guatanamo atau pasal 43 A. Sedangkan yang kedua adalah pasal keterlibatan TNI di pasal 43 B," ujar anak pertama Amien Rais ini saat di temui di kompleks Masjid Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu (4/6) malam.

Orang lain juga bertanya?

Hanafi menuturkan bahwa dalam draft yang diajukan oleh pemerintah, sejak awal TNI disebut menjadi salah satu aparat yang dilibatkan dalam pemberantasan ataupun penanggulangan terorisme. Presiden, kata Hanafi akan menjadi pemimpin dalam pemberantasan terorisme bersama dua pemangku pemberantasan yaitu TNI dan Polri.

"Presiden memberikan instruksi melalui tim yang menyusun draft tersebut untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme. Tentu ini akan kita bahas di dalam pembahasan UU itu, bagaiman memberikan proporsi yang tepat terkait peran TNI dalam pemberantasan dan penanggulangan terorisme," terang Hanafi.

Hanafi menguraikan bahwa dirinya setuju jika semua elemen TNI nantinya akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Pasalnya, kata Hanafi, melihat anatomi terorisme saat ini, bentuknya bisa berubah-ubah.

"(Terorisme) bisa sekadar menganggu ketertiban nasional yang Polri akan menanganinya. Tapi juga di sisi lain, terorisme bisa seperti di Malawi, Philipina Selatan yang bisa mengancam kedaulatan dan pertahanan negara, nah di situlah TNI harus masuk," papar Hanafi.

Hanafi menjabarkan bahwa nantinya akan dibuat kriteria-kriteria tertentu. Kriteria ini digunakan untuk menentukan pada kriteria apa TNI bisa diterjunkan dalam pemberantasan terorisme.

"Ya saat ini masih ada beberapa pasal yang masih dibahas. Kemungkinan masih akan dua kali sidang lagi yang akan dilakukan. Targetnya ya kalau tidak September ya Oktober, UU Terorisme sudah bisa disahkan. Akhir tahunlah maksimal," pungkas Hanafi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya

Memasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Baca Selengkapnya
Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU
Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU

Puan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama

Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Seluruh Pekerjaan AKD 2019-2024 Dipastikan Selesai Sebelum Paripurna Terakhir
Ketua DPR: Seluruh Pekerjaan AKD 2019-2024 Dipastikan Selesai Sebelum Paripurna Terakhir

Puan mengatakan, sebelum pergantian periode DPR pada 1 Oktober mendatang, DPR berupaya menyelesaikan pekerjaan yang dapat dirampungkan pada periode sekarang.

Baca Selengkapnya
DPR Fokus Bahas 17 RUU, Puan: Pembangunan Nasional Menyeluruh Jadi Prioritas
DPR Fokus Bahas 17 RUU, Puan: Pembangunan Nasional Menyeluruh Jadi Prioritas

RUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan

Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya