RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Usai Laporan Masuk
Merdeka.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan untuk segera menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan pada Selasa 12 April dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
UU tersebut juga mengatur tentang perlindungan korban. Pada Pasal 42 ayat 1 dikatakan, dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Perlindungan sementara kepada korban.
"Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani," demikian bunyi ayat 2. Demikian dikutip dalam draf RUU TPKS yang didapat merdeka.com.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan batas waktu bagi RS untuk menerapkan KRIS? Adapun, pemerintah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS paling lambat Juni 2025.
-
Kapan keringanan PBB ini berlaku? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kapan program pemutihan di Bengkulu? Program pemutihan pajak kendaraan ini diterapkan sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Sementara dalam ayat 3 dikatakan, untuk keperluan pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku. Pembatasan gerak itu dikuatkan dengan diterbitkan surat perintah pelindungan sementara.
Sementara pada Pasal 43 ayat 1 dikatakan, dalam kurun waktu 1x24 jam, terhitung sejak pemberian Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepolisian wajib mengajukan permintaan Pelindungan kepada LPSK.
"Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," demikian bunyi ayat kedua.
Lalu siapa yang berhak memberikan pelindungan sementara, dalam Pasal 44 ditegaskan dalam hal pemberian pelindungan sementara dan pelindungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), yakni kepolisian dan LPSK dapat bekerja sama dengan UPTD PPA.
Penjelasan Pembatasan Gerak Pelaku
Sementara dalam Pasal 45 ayat 1 dirinci, bila kasus sudah masuk persidangan dan tersangka atau terdakwa tidak ditahan. Tetapi ada khawatir melakukan tindakan serupa atau intimidasi dan ancaman pada korban serta keluarganya. Pihak keluarga, penuntut umum, penasihat hukum hingga hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
"Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan," demikian bunyi pasal 2.
Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.
"Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian," bunyi pasal 3.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnya