Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Usai Laporan Masuk

RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Usai Laporan Masuk ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan untuk segera menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan pada Selasa 12 April dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.

UU tersebut juga mengatur tentang perlindungan korban. Pada Pasal 42 ayat 1 dikatakan, dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Perlindungan sementara kepada korban.

"Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani," demikian bunyi ayat 2. Demikian dikutip dalam draf RUU TPKS yang didapat merdeka.com.

Sementara dalam ayat 3 dikatakan, untuk keperluan pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku. Pembatasan gerak itu dikuatkan dengan diterbitkan surat perintah pelindungan sementara.

Sementara pada Pasal 43 ayat 1 dikatakan, dalam kurun waktu 1x24 jam, terhitung sejak pemberian Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepolisian wajib mengajukan permintaan Pelindungan kepada LPSK.

"Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," demikian bunyi ayat kedua.

Lalu siapa yang berhak memberikan pelindungan sementara, dalam Pasal 44 ditegaskan dalam hal pemberian pelindungan sementara dan pelindungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), yakni kepolisian dan LPSK dapat bekerja sama dengan UPTD PPA.

Penjelasan Pembatasan Gerak Pelaku

Sementara dalam Pasal 45 ayat 1 dirinci, bila kasus sudah masuk persidangan dan tersangka atau terdakwa tidak ditahan. Tetapi ada khawatir melakukan tindakan serupa atau intimidasi dan ancaman pada korban serta keluarganya. Pihak keluarga, penuntut umum, penasihat hukum hingga hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

"Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan," demikian bunyi pasal 2.

Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.

"Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian," bunyi pasal 3.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya