Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pantaskah Anggota TNI Dihukum Gara-gara Istri Nyinyir di Medsos?

Pantaskah Anggota TNI Dihukum Gara-gara Istri Nyinyir di Medsos? Parade Alutsista Perayaan HUT ke-74 TNI. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tiga anggota TNI, dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU harus menanggung hukuman disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri. Penyebabnya, kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto dikomentari nyinyir melalui status di media sosial oleh para istri anggota TNI itu. Sang suami pun kena getahnya.

Saat menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.

Dua suami yang ketiban apes itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Yang satu lagi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.

Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," seperti dikutip dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10).

Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

TNI AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Hukuman Penjara 14 Hari Dinilai Berlebihan

Peneliti Senior Imparsial Anton Aliabbas menilai, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan sampai memenjarakan akibat ulah sang istri sangat berlebihan. Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan.

"Itu berlebihan, hukuman yang semestinya tidak dibebankan kepada prajurit. UU 25 Tahun 2014 itu mengatur disiplin bagi prajuritnya, bukan bagi keluarganya," kata Anton yang dihubungi merdeka.com, Jumat (11/10).

Dia menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh istri atau keluarga tidak bisa ditimpakan dan tidak mengikat kepada prajurit TNI.

"Pertama, dugaan tindak pidananya sendiri kan harus dibuktikan pengadilan baru dinyatakan bersalah atau tidak. Kedua, yang melakukan bukan prajuritnya, tapi istrinya," ujarnya.

Meskipun hukuman itu terkait pembinaan, kurungan 14 hari penjara yang dikenakan kepada para prajurit, sekali lagi, dalam pengamatan Anton, tidak tepat.

"Disayangkan penghukuman ini, tidak bisa dibenarkan, berlebihan. Jangan sampai jadi kebiasaan. Bahwa ada etika bermedsos itu penting, tapi enggak pas untuk model eksesif seperti ini. Dan ini belum pernah terjadi sebelumnya," tukasnya.

Soal karier para anggota TNI yang dihukum ini, Anton mengatakan, bisa saja mempengaruhi. "Yang pasti akan terus menjadi catatan bagi mereka," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Top News: Haris Azhar Cecar Jenderal Soal Bisnis TNI | Duduk Perkara Mayor Bentak Kasat Reskrim
Top News: Haris Azhar Cecar Jenderal Soal Bisnis TNI | Duduk Perkara Mayor Bentak Kasat Reskrim

Sidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Lettu Agam Berstatus Nonaktif, Terlibat Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan
TNI Tegaskan Lettu Agam Berstatus Nonaktif, Terlibat Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan

Lettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah

Baca Selengkapnya
Lettu Agam, Perwira TNI Bali Terseret KDRT dan Perselingkuhan Ditahan!
Lettu Agam, Perwira TNI Bali Terseret KDRT dan Perselingkuhan Ditahan!

Tidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui

Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Aksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Pria Berseragam Loreng Ngamuk Tendang Kepala Warga Gara-Gara Istrinya Hamil Ketabrak 'Baru Dua Minggu Hamil'
Pria Berseragam Loreng Ngamuk Tendang Kepala Warga Gara-Gara Istrinya Hamil Ketabrak 'Baru Dua Minggu Hamil'

Pria berseragam TNI tendang kepala warga karena menabrak istrinya yang lagi hamil.

Baca Selengkapnya