Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat delay, maskapai kerap lupa beri ganti rugi

Saat delay, maskapai kerap lupa beri ganti rugi pesawat delay. ©2012 Merdeka.com/bagus

Merdeka.com - Geliat bisnis transportasi di langit Indonesia tengah memasuki masa keemasan. Terus meningkatnya jumlah pengguna moda transportasi pesawat dari tahun ke tahun merupakan peluang manis bagi industri penerbangan.

Pertumbuhan penerbangan nasional saat ini diperkirakan mencapai 15-18 persen per tahun. Tentunya, angka ini menunjukkan semakin geliat perkembangan transportasi udara di tengah makin besarnya kelompok kelas menengah yang mencari alternatif transportasi yang cepat.

Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan serta tingginya tingkat aktivitas ekonomi-bisnis di Tanah Air menjadi faktor pendukung makin potensialnya bisnis penerbangan di Indonesia.

Maka tidak aneh jika sejumlah maskapai penerbangan nasional maupun internasional 'saling sikut' untuk mendapatkan secuil kue dari bisnis ini.

Namun, sayangnya pertumbuhan maskapai ini tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan. Keterlambatan penerbangan masih menjadi masalah yang sering ditemui para konsumen burung besi ini.

Salah satunya yang terjadi pada pesawat Garuda Citilink dengan rute penerbangan Jakarta-Medan dengan nomor penerbangan GA 044 medio Mei tahun lalu. Menurut penuturan seorang penumpang kala itu, Agus Perdana, pihak maskapai tidak memberikan kompensasi apapun seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.

"Enggak jelas akan diberangkatkan kapan. Makanan juga enggak dikasih," ujarnya pada merdeka.com.

Kejadian ini tentu tidak hanya dialami oleh Citilink saja, melainkan seluruh maskapai pernah mengalami keterlambatan ini.

Keterlambatan yang dialami maskapai dan tidak diberikannya kompensasi, tak ayal dikecam oleh sejumlah pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, masih ditemukannya ketidakpatuhan maskapai penerbangan pada peraturan, diakibatkan lemahnya pengawasan pemerintah.

Hal ini diperparah dengan ketidaktegasan pemerintah dalam memberi sanksi terhadap maskapai pelanggar. "Seharusnya pemerintah berani melakukan pembekuan sementara sampai maskapai pelanggar memperbaiki kinerja," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (6/12).

Tulus mengakui kalau faktor penyebab keterlambatan tidak hanya disebabkan oleh internal maskapai saja. Melainkan juga karena kondisi infrastruktur bandara yang tidak mumpuni. Pemerintah kembali menjadi sorotan atas permasalahan ini.

Ketidakmampuan kapasitas bandara menampung volume pesawat hingga kondisi lintasan pesawat menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang harus segera dibenahi. Penambahan jumlah bandara dan lintasan menjadi solusi ke depan untuk menekan kepadatan bandara yang menjadi salah satu penyebab keterlambatan.

"Seperti di Bandara Soekarno-Hatta, masa bandara bertaraf internasional hanya memiliki 2 lintasan. Sedangkan pertumbuhan jumlah pesawat semakin membludak," tuturnya.

Pemerintah sendiri telah mencoba beberapa langkah sebagai solusi. Mulai dari pengalokasian dana APBN untuk pembangunan bandara baru hingga optimalisasi bandara yang sudah ada.

Kementerian Perhubungan, untuk mengakali kepadatan Bandara Soekarno-Hatta, memutuskan untuk menggunakan Bandara Halim Perdanakusuma buat menampung sebagian penerbangan. Langkah ini dipercaya mampu menekan 10 persen tingkat kepadatan Bandara Soekarno-Hatta.

Kementerian BUMN turut ambil bagian. Instansi pimpinan Dahlan Iskan ini berencana membuat landasan pacu baru yang akan ditempatkan di atas laut.

Masyarakat tentu menunggu hasil dari kerja pemerintah tersebut. Besar harapan Indonesia bisa menjadi negara yang nyaman untuk ditinggali penduduk lokal maupun internasional.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo

Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Garuda Soal Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji
Penjelasan Garuda Soal Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji

Keterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Kembali Ditegur Kemenag, Pemulangan Jemaah Haji Delay 5 Jam dan Tak Diberi Kompensasi
Garuda Indonesia Kembali Ditegur Kemenag, Pemulangan Jemaah Haji Delay 5 Jam dan Tak Diberi Kompensasi

Pihak Garuda Indonesia beralasan keterlambatan pertama terjadi karena adanya larangan terbang disebabkan suhu panas pada landasan pacu Bandara Madinah.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Garuda Indonesia dan Saudi Airlines Terlambat Terbangkan Jemaah Haji ke Arab Saudi
Ini Dampak Garuda Indonesia dan Saudi Airlines Terlambat Terbangkan Jemaah Haji ke Arab Saudi

Kemenag melaporkan hasil evaluasi setelah satu pekan penerbangan jemaah Haji Indonesia 2024 ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya
Sempat Delay hingga 17 Jam, Garuda Indonesia Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kasih Kompensasi
Sempat Delay hingga 17 Jam, Garuda Indonesia Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kasih Kompensasi

Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Vice President Umrah dan Haji Garuda Indonesia, Ubay Ihsandi.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pertimbangkan Coret Maskapai Garuda untuk Penerbangan Haji, Penyebabnya Karena Ini
Kemenag Pertimbangkan Coret Maskapai Garuda untuk Penerbangan Haji, Penyebabnya Karena Ini

Kemenag bisa mencoret Garuda Indonesia dari daftar maskapai penerbangan haji di tahun mendatang

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Garuda Indonesia Angkut Jemaah Haji Kloter 15 Asal Makassar Alami Delay 6 Jam
Ini Penyebab Garuda Indonesia Angkut Jemaah Haji Kloter 15 Asal Makassar Alami Delay 6 Jam

Kejadian itu memberikan dampak pada jadwal keberangkatan kloter selanjutnya di Embarkasi Makassar.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.

Baca Selengkapnya