Saat ditangkap di kantor PJR Suramadu, Aiptu SK diduga habis nyabu
Merdeka.com - Aiptu SK, anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur saat ditangkap anggota Provos dan Paminal, diduga baru saja menggunakan narkoba.
Sebab saat digerebek, polisi menemukan alat isap sabu. Sehingga Aiptu SK harus menjalani pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan Propam.
"Hasilnya itu positif murni menggunakan narkoba jenis methaphetamine atau sabu," ucap salah seorang sumber merdeka.com di internal Polda Jatim, Rabu (27/4).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
Polisi lantas membawanya ke kantor Propam untuk menjalani pemeriksaan secara internal. Terutama mengenai narkoba milik Aiptu SK yang ditemukan polisi, beratnya 1 gram dibungkus plastik.
"Ini masih kita dalami keterlibatannya sampai di mana? Jika terbukti, ancamannya bisa dipecat," tandas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Perlu diketahui penangkapan Aiptu SK, berawal dari seorang anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap R. Dia mengaku kalau mendapatkan barang itu dari seorang polisi yang di PJR Tol Suramadu.
Dari keterangan tersebut, unit Satnarkoba Polrestabes melakukan koordinasi dengan Propam Polda Jatim. Lantaran, tersangka sedang melaksanakan tugas piket jaga.
Dari koordinasi itu, ada sekitar anggota Propam Polda Jatim melakukan penggerebekan kantor PJR VIII Tol Suramadu. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu yang beratnya 1 gram dan bong. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca Selengkapnya