Saat Hakim Heran Putri Candrawathi Pilih Isoman di Rumah Dinas daripada Saguling
Merdeka.com - Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi soal alasannya isolasi mandiri (isoman) di rumah dinas Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, rumah pribadi di Jalan Saguling dianggap lebih nyaman.
Pertanyaan itu diawali dengan Hakim yang menyinggung kapan tepatnya Putri melakukan isoman di rumah Duren Tiga. Yang ternyata itu telah seizin dari Ferdy Sambo.
"Setelah saya menenangkan diri, terus saya ke kamar mandi, terus saya mempersiapkan perlengkapan isolasi saya, terus saya keluar terus minta izin kepada suami saya," kata Putri saat sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
-
Bagaimana Putri bereaksi? Putri pun terkejut dengan tindakan acak Aziz.
-
Kenapa Putri Isnari punya tiga ibu mertua? Haji Alwi Ruslan dikenal sebagai bos tambang yang sukses dan dermawan di Kalimantan. Saat ini, Haji Alwi menjalani kehidupan poligami dengan tiga istri, dan kedekatan Putri Isnari dengan ketiga ibu mertuanya ternyata sudah terjalin sebelum pernikahannya dengan Abdul Aziz.
-
Bagaimana tanggapan ibu Pegi Setiawan setelah mendengar putusan? Mendengar hal tersebut, ibu Pegi Setiawan, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Siapa suami Putri Isnari? Setelah menikah pada 20 April, Putri Isnari resmi bergabung dengan keluarga konglomerat Abdul Aziz.
-
Apa yang Firli gugat? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.
"Apa tanggapan suami saudara ketika saudara izin untuk isolasi?" tanya hakim kembali.
"Suami saya bilang, ya sudah kamu isolasi dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk konfirmasi," jawab Putri.
"Saudara kan mau isolasi?" ucap hakim.
"Isolasi kan hanya 1 sampai 3 jam paling lama, maksimal untuk menunggu hasil PCR apakah positif atau negatif," timpal Putri.
Berangkat dari jawaban tersebut, Hakim merasa heran mengapa Putri memilih isolasi di rumah dinas. Sementara, rumah pribadi di Jalan Saguling lebih nyaman.
"Kami majelis sudah ke rumah saudara, secara pribadi saya lihat rumah di Saguling itu lebih nyaman, untuk isolasi daripada di duren tiga, kenapa harus ke Duren Tiga?" tanya hakim.
"Karena saya punya baby usia 1,5 tahun," kata Putri.
"Baby saudara kan di lantai 2?" tanya lagi hakim Alimin.
"Iya, anak saya juga ada satu yang nomor satu di lantai 3," kata Putri.
Tak puas dengan jawaban Putri, hakim mencecar mengenai alasan memilih isoman di rumah Duren Tiga. Karena, anak Putri nyatanya sudah besar dan seharusnya tidak perlu khawatir.
"Tapikan sudah besar itu?" tanya hakim.
Putri mengatakan anaknya kerap memeluknya di rumah sehingga memutuskan melakukan isoman. Namun, Hakim menyatakan seharusnya bisa melakukan isoman di lantai berbeda, sebab rumah pribadi di Saguling cukup besar.
"Siap, biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena Covid terutama yang kecil," ucap Putri.
"Anak saudara yang kecil atau besar?" tanya lagi hakim.
"Yang kecil, karena belum divaksin," jawab Putri.
"Anak saudara kan di lantai 2, artinya kan begini, saudara kan bisa menahan, dua tiga jam ya, nanti lihat (hasil pcr nya) tapi faktanya akhirnya kan ke duren tiga, alasannya buat isolasi ya?" tanya hakim.
"Saya memutuskan itu iya (isolasi)," timpal Putri.
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris mengaku menaruh curiga terhadap dua hakim MK.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaHotman menyebut Refly Harun dan Bambang Widjojanto 'ngeyel' soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca SelengkapnyaWanita terang-terang meragukan kapasitas Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPerihal anggaran membangun IKN sebesar Rp500 triliun seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan dan kota-kota di seluruh Kalimantan.
Baca Selengkapnya