Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat hari biasa, omzet MG Club jual narkoba cair Rp 70 juta tiap malam

Saat hari biasa, omzet MG Club jual narkoba cair Rp 70 juta tiap malam Barang bukti penggerebekan Diskotek MG Internasional Club. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik narkoba jenis sabu cair dan ekstasi di Diskotek MG Internasional Club pada Minggu (17/12). Sebanyak 120 pengunjung yang saat itu berada di lokasi terbukti positif menggunakan narkoba, di antaranya 80 pria dan 40 wanita.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyebutkan bahwa setiap permalamnya Diskotek MG bisa meraup hasil yang cukup besar dari penjualan narkoba Rp 70 juta. Keuntungan itu didapat dari penjualan ratusan narkoba cair seharga Rp 400.000 per botol volume 330 mili.

"Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui satu malam mereka dapat menjual 150-170 botol air mineral berisi ekstasi cair dengan omset Rp 70 juta. Omset itu tersangka dapatkan waktu dihari biasa dan tengah pekan dengan pengunjung 70-100 orang," ujar Arman di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).

Namun jika diakhir pekan, biasanya pengunjung yang datang ke Diskotek MG bisa mencapai 250-300 orang, yang itu bisa diitung bisa lebih besar omsetnya dibanding hari biasa.

Arman menjelaskan bahwa Diskotek MG melarang bagi para pengunjung untuk mengenakan jaket dan membawa tas. Namun, pengunjung diwajibkan menggunakan sepatu dan barang yang dilarangnya itu harus dititipkan ke tempat yang sudah disediakan dengan tarif Rp 20.000-50.000.

"Kalau misalnya ingin masuk tidak menggunakan sepatu, maka harus menyewa dengan tarif Rp 50 ribu sekali sewa," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat yaitu diskotek MG Internasional Club. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso, pada Minggu (17/12) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, Sebanyak 110 pengunjung diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat dikenakan wajib lapor oleh BNNP DKI Jakarta. Selain itu, BNN juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).

Kemudian pada Rabu (20/12) kemarin, salah seorang koordinator lapangan bernama Samsul Anwar yang sebelumnya menjadi DPO menyerahkan diri ke BNN sekitar pukul 16.30 WIB. Namun satu orang pelaku yakni pemilik diskotek bernama Rudi masih dalam pengejaran.

Keenam tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Member Orgy di Jaksel Ada 100 Orang, Diduga Alami Penyimpangan Seks
Member Orgy di Jaksel Ada 100 Orang, Diduga Alami Penyimpangan Seks

Bintoro mengungkap pihaknya juga menggandeng psikolog untuk mendampingi para member.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Tembus 156 Juta Orang Selama 6 Bulan Pertama 2024
Penumpang KRL Tembus 156 Juta Orang Selama 6 Bulan Pertama 2024

volume pengguna Commuter Line Jabodetabek tertinggi yaitu hampir menyentuh 1,15 juta orang.

Baca Selengkapnya
Hotel-Hotel di Bogor Laris Manis Saat Jalur Puncak Macet Parah
Hotel-Hotel di Bogor Laris Manis Saat Jalur Puncak Macet Parah

Lonjakan kunjungan hotel sudah terlihat sejak hari pertama libur, yaitu Sabtu (14/9).

Baca Selengkapnya