Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat jabat Ketua DPR, Setnov temui Sofyan Basir minta proyek PLN di Jawa

Saat jabat Ketua DPR, Setnov temui Sofyan Basir minta proyek PLN di Jawa Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir mengakui pernah ada pertemuan dengan Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang membahas beberapa proyek PLN. Pembahasan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim.

Saat itu, Sofyan menjelaskan bahwa proyek PLN di wilayah Jawa 3 sudah penuh dan seluruhnya digarap oleh PLN. Ia pun merekomendasikan kepada Novanto proyek-proyek PLN di luar pulau Jawa. Rekomendasi itu ia sampaikan setelah Novanto mengatakan bahwa memiliki rekan, disinyalir Johannes Budisutrisno Kotjo, berniat ikut proyek PLN.

"Anda tadi menyampaikan kalau di Jawa sudah penuh lalu anda sampaikan ke Setya Novanto wilayah mana saja yang masih tersedia. Apa anda tidak menangkap bahwa Setya Novanto itu sedang minta tender?" tanya Hakim Joko Subagyo kepada Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

"Beliau (Setya Novanto) hanya bilang kawan kami. Kami (Sofyan Basir) juga tidak kenal dengan terdakwa ini," kata Sofyan.

Pertemuan di kediaman Setya Novanto diketahui terjadi pada tahun 2016 dan dihadiri oleh Idrus Marham, Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir dan beberapa direktur PT PLN Persero. Pada pertemuan itu, Novanto menceritakan ada kawannya berminat mengerjakan proyek PLN di pulau Jawa, khususnya wilayah Jawa 3.

"Beliau sampaikan memungkinkan kalau ada proyek di Jawa 3, kawan beliau ikut. Memang Jawa 3 sudah ada yang pegang PT PLN, pembangkit listrik tenaga gas, saya sampaikan ke beliau maaf Jawa 3 sudah ada yang miliki, kami sendiri," ujar Sofyan.

"Setelah saksi bilang Jawa 3 dimiliki PLN, apa saksi berikan alternatif proyek lain?" tanya Jaksa Ronald.

"Saya bilang masih banyak proyek di (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) RUPTL yang lain di luar Jawa banyak yang belum diminati, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi," kata Sofyan.

Usai penjabaran tersebut tidak ada informasi atau pernyataan apapun dari Setya Novanto terkait keinginan rekannya, yang disebut adalah Johannes Kotjo.

Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben

Baca Selengkapnya
Demokrat Ditawari Kursi Menteri, Puan: Yang Harus Jawab Pak Jokowi atau Istana
Demokrat Ditawari Kursi Menteri, Puan: Yang Harus Jawab Pak Jokowi atau Istana

Reshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!

Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Megawati Tanya Hasto Kembali Diperiksa KPK: Dicari Apalagi, Ditarget Mulu
Megawati Tanya Hasto Kembali Diperiksa KPK: Dicari Apalagi, Ditarget Mulu

Hasto sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi KPK terkait kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Demokrat Anggap Positif Jika Jokowi Beri Saran Prabowo Susun Kabinet: Pengalaman Dua Periode
Demokrat Anggap Positif Jika Jokowi Beri Saran Prabowo Susun Kabinet: Pengalaman Dua Periode

Jokowi mengatakan siap beri masukan susunan kabinet Prabowo jika diminta

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA

Hasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Breaking News! Jokowi Tawarkan Demokrat Masuk Kabinet, LHK atau Menpora?
Breaking News! Jokowi Tawarkan Demokrat Masuk Kabinet, LHK atau Menpora?

Sumber merdeka.com membenarkan datang tawaran dari Jokowi untuk Demokrat mendapatkan jatah menteri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Minta Restu Jadi Cawapres Prabowo, Begini Sikap SBY
VIDEO: Gibran Minta Restu Jadi Cawapres Prabowo, Begini Sikap SBY

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan sedang berada di Jawa Tengah sejak tiga hari lalu.

Baca Selengkapnya