Saat Kubu Ahok beberapa kali persoalkan saksi ahli agama MUI
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berlangsung sebanyak sebelas kali. Dalam tiga kali sidang terakhir, secara berturut-turut Kubu Ahok mempersoalkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti halnya pada sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli agama Yunahar Ilyas, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) kemarin. Yunahar enggan disebut Kubu Ahok bila kehadirannya sebagai anggota dari MUI, tetapi sebagai Ketua Pemimpin Pusat Muhammadiyah.
"Karena Kabareskrim menyurati pimpinan pusat Muhammadiyah untuk menjadi saksi ahli agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama," kata Yunahar.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Yunahar sendiri mengaku bingung jika keterangannya diragukan oleh penasihat hukum terdakwa Ahok. Kubu Ahok menilai Yunahar bisa memberikan keterangan secara objektif dan independen.
"Muhammadiyah itu organisasi yang sangat independen sudah 100 tahun lebih. Lebih tua dari MUI. Dan tidak terikat fatwa-fatwanya dengan MUI," jelasnya.
Yunahar merupakan ahli agama yang dihadirkan jaksa pada sidang ke-11 Ahok. Yunahar disebut kubu Ahok sebagai saksi ahli dari MUI. Makanya, kubu Ahok enggan bertanya banyak pada Yunahar.
Pada sidang Ahok, Senin (13/2), penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok juga keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Karena mereka akan menghadirkan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang kesepuluh ini.
Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidharta mengatakan, seharusnya MUI tidak dijadikan saksi ahli dalam persidangan kasus ini. Alasannya karena pihaknya meragukan independensi saksi ahli tersebut sebab merupakan bagian dari saksi fakta.
"Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif," kata Wayan.
Dia menambahkan, adanya kasus ini sendiri karena MUI mengeluarkan fatwa bahwa kliennya telah melakukan penistaan agama. Sehingga aneh, jika ternyata MUI dijadikan saksi ahli dalam persidangan karena produk mereka itu menjadi landasan.
"Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan," terangnya.
Melihat kondisi ini, Wayan dan tim sepakat tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut. Hal ini juga bentuk konsistensi sikap tim pengacara yang pekan lalu juga pernah dilakukan hal serupa.
Saksi ahli agama dari MUI sebelumnya juga dipersoalkan Kubu Ahok pada sidang kesembilan, Selasa (7/2). Kubu Ahok sempat menolak anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli. Alasannya karena mereka mengkhawatirkan kredibilitas saksi sebagai seorang ahli.
"Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri. Mana bisa objektif? saksi atau ahli itu tidak boleh terlibat kepentingan," kata Wayan.
Pada sidang kedelapan, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya