Saat Mirna kejang-kejang, Jessica terlihat garuk-garuk tangan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman CCTV dalam persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam rekaman terlihat perilaku Jessica Kumala Wongso saat Wayan Mirna Salihin kejang-kejang usai minum es kopi Vietnam di Cafe Olivier, Jakarta Pusat.
Posisi Jessica berada di depan meja. Saat itu pegawai Cafe Olivier sedang sibuk membantu Mirna yang mulai lemah akibat kopi yang diminumnya mengandung sianida.
Usai pegawai Cafe Olivier memindahkan meja, Jessica menjauh. Kedua tangan Jessica masih terlihat seperti menggaruk dan hanya melihat pegawai Cafe Olivier menolong Mirna.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang Jessi capai? Dia cerita di postingannya, dia senang dengan pencapaiannya dan siap melangkah ke depan.
Pada pukul 17.25 WIB, Jessica kemudian mengambil tas berwarna cokelat di atas meja. Tangannya pun berhenti menggaruk.
Diketahui, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang pemeriksaan kesaksian kasus pembunuhan Mirna pada hari ini, Rabu (13/7), ditunda sampai Rabu (20/7), dengan agenda lanjutan mendengarkan saksi dari pihak Kafe Olivier.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pencurian terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaModus pencurian ini memang memanfaatkan kelengahan korban pada barang bawaannya
Baca SelengkapnyaIver Son menyampaikan si ibu saat ini telah diproses oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara setelah dilimpahkan dari Polsek Koja.
Baca SelengkapnyaKabar kurang sedap datang dari presenter Novita Angie. Putri cantiknya yang bernama Jemima Jasmine Hardi Rajasa atau kerap disapa Jema jatuh di eskalator.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu pelaku yang kabur setelah aksinya gagal.
Baca Selengkapnya