Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Munarman Bentak JPU 'Saudara Diam' Karena Diinterupsi saat Bicara

Saat Munarman Bentak JPU 'Saudara Diam' Karena Diinterupsi saat Bicara Sidang Eksepsi Rizieq. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang eksepsi Rizieq Syihab kembali digelar pada hari ini, Selasa (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang eksepsi hari ini dilaksanakan secara virtual dari 2 tempat yang berbeda seperti sidang sebelumnya, di mana para hakim, penasihat hukum, dan penuntut umum berada di PN Jaktim, sedangkan Rizieq berada di Bareskrim Polri.

Hingga pukul 12 siang, penasihat hukum Rizieq masih memperdebatkan masalah mekanisme persidangan yang digelar secara online. Kuasa hukum Rizieq, Munarman berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar sidang dilaksanakan secara offline. Munarman juga meminta agar sidang diskors.

"Kami memohon betul agar sidang diskors, ditentukan hari lain, supaya kita bisa memutuskan dengan kepada dingin,"

Orang lain juga bertanya?

Belum selesai Munarman berbicara dan memohon kepada majelis hakim, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyela omongan Munarman.

"Mohon izin yang mulia," kata salah satu JPU.

Tidak terima disela, Munarman naik pitam, dia langsung membentak JPU. Munarman menyuruh JPU untuk diam dengan nada tinggi.

"Sebentar dulu saudara, ini giliran saya, saudara diam! Tertib lah ya! Dari tadi kita sudah tertib. Jangan ini tidak tertib," kata Munarman kepada JPU.

JPU pun langsung diam dan tidak menginterupsi Munarman lagi. Hakim pun langsung menenangkan Munarman agar bisa menahan emosinya. "Mohon menahan diri, semua," kata hakim.

Persidangan eksepsi ini pun diskors, hingga pukul 15.00 Wib, persidangan belum dimulai kembali.

"karena sudah mau masuk waktu solat, nanti kita tentukan jalan terbaik bagaimana, tujuan akhir persidangan ini memenuhi surat dakwaan JPU. Teknisnya kita tentukan bersama. Tidak bisa keluar dari hukum. Jadi isoma dulu untuk salat. nanti kita masuk lagi. sidang diskors sampai jam 1," kata Ketua Hakim sebelum meninggalkan ruangan persidangan.

Rizieq yang berada di Bareskrim Polri menyatakan bahwa dirinya lah yang paling banyak menanggung akibat dari persidangan online ini. Rizieq kemudian tetap memohon kepada majelis hakim agar dirinya bisa dihadirkan di ruang sidang pada persidangan selanjutnya.

"Majelis hakim, terdakwa ingin menyampaikan sesuatu. Mohon izin, karena pengadilan ini, yang paling banyak menanggung segala akibatnya adalah terdakwa, jadi saya mohon agar kemaslahatan terdakwa harus betul-betul menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dan JPU," pinta Rizieq

"Apapun yg terjadi di persidangan ini mulai saat ini hingga vonis nanti, saya selaku terdakwa yang menanggungnya dan menjalaninya," kata Rizieq.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian berjanji kepada majelis hakim jika nantinya persidangan dilakukan secara offline, pihaknya yakin bisa menertibkan massa yang akan datang ke persidangan. Oleh sebab itu, Rizieq memohon kepada majelis hakim agar dalam sidang eksepsi ini bisa ditentukan mekanisme persidangan selanjutnya.

"Mohon dengan kerendahan hati majelis hakim, seperti yang disampaikan pengacara kami, supaya di sidang ini ada penetapan agar sidang ke depan dilakukan secara offline," pinta Rizieq

Terdakwa kasus kerumunan di dua lokasi sekaligus ini bahkan menyadari bahwa kerumunan warga bisa menimbulkan klaster baru Covid-19.

"Kalau bisa dilakukan (sidang offline), saya bersama pengacara akan mengikuti sidang dengan tertib. Kami juga akan imbau ke masyarakat untuk tertib supaya tidak terjadi klaster baru, karena penanggulangan covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Rizieq

Mendengar permintaan Rizieq tersebut, Hakim Ketua melontarkan jawaban yang sama seperti apa yang ia katakan kepada penasihat hukum Rizieq. Hakim ketua mengatakan bahwa persidangan akan tetap dilaksanakan secara online untuk menghindari potensi pelanggaran Covid-19. Untuk itu, dia pun berharap Rizieq dan para penasihat hukumnya bisa mengikuti sidang eksepsi ini dengan tertib.

"Kita sudah menetapkan untuk sidang online dengan dasar pertimbangan karena pandemi Covid-19. Sekarang ada usulan, maka majelis hakim akan mengkaji terus, sekarang yang paling substantif adalah bagaimana persidangan ini bisa berjalan secara berkualitas," kata Hakim Ketua merespons permintaan Rizieq.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGANG! Ketua MK Anwar Usman Diprotes dan Dikaitkan Putusan 'Paman Gibran'
VIDEO: TEGANG! Ketua MK Anwar Usman Diprotes dan Dikaitkan Putusan 'Paman Gibran'

Interupsi hubungan Anwar dengan Gibran tidak digubrin dan hakim MK melanjutkan pembacaan putusan.

Baca Selengkapnya
Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR
Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR

Sebelumnya, keberadaan mikrofon di dalam ruang rapat anggota DPR sempat menjadi polemik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Hotman Ngegas Bicara 'Hanya Tuhan yang Tahu', Ketua MK Lempar Senyum
VIDEO: Momen Hotman Ngegas Bicara 'Hanya Tuhan yang Tahu', Ketua MK Lempar Senyum

Ketua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Mahkamah Konstitusi Heboh Anwar Usman Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi
VIDEO: Jawaban Mahkamah Konstitusi Heboh Anwar Usman Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi

Mantan Ketua MK Anwar Usman diketahui menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023

Baca Selengkapnya