Saat nama SBY diseret-seret kubu Ahok ke kasus penistaan agama
Merdeka.com - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus berlangsung tiap Selasa. Kemarin, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Dalam kesaksiannya, Ma'ruf Amin menegaskan ucapan Ahok dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk ke dalam penodaan agama. Tim kuasa hukum Ahok pun menyoroti fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI.
Kubu Ahok menilai sikap dan pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI tergesa-gesa. Oleh karenanya, kubu Ahok menduga, MUI mendapat dorongan dari pihak tertentu.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Yang ingin saya tanyakan apakah ada kepentingan lain dari pemohon yang dikatakan pelapor untuk minta fatwa MUI yang dalam persidangan terungkap fakta pelapor terafiliasi dengan ormas tertentu dan partai tertentu dalam Pilgub DKI?" tanya kuasa hukum Ahok di persidangan PN Jakarta Utara yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Ma'ruf pun membantah dengan tegas hal itu. Dia juga memastikan pendapat MUI bersifat independen. "Bahwa tidak ada sangkut pautnya dalam partai, pilkada, etnis agama. Ini murni masalah penodaan agama dan masalah hukum. Itu jawaban saya tidak bergeser-geser, ya itu," tegas Ma'ruf.
Sidang Ahok ©Pool/Isra Triansyah
Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat kemudian menilai kesaksian Ma'ruf Amin lebih ke politik. Sebab, Humphrey menyebut, Ma'ruf pernah menyatakan dukungan pada pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli di Pilgub DKI Jakarta 2012. Namun Ma'ruf mengaku lupa saat ditanya hal tersebut.
Humphrey pun mengingatkan kembali, pada saat itu Fauzi Bowo didukung oleh Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ma'ruf pun mengiyakan, tapi membantah kalau dukungan tersebut berkaitan dengan Demokrat.
"Saya dukung karena NU (Nahdlatul Ulama), bukan Demokrat. Itu sebagai orang NU mendukung calon NU," kata Ma'ruf.
Humphrey menegaskan, pertanyaan itu sudah didasarkan pada bukti pemberitaan bahwa saat mendukung, Ma'ruf mengatasnamakan sebagai ketua umum harian MUI, bukan atas nama PBNU.
"Apakah keterangan saksi tetap dalam BAP? Tentu ingat di awal sudah disumpah, dan ada konsekuensi kalau pernyataan tidak benar di persidangan, ada sanksi hukum yang cukup berat," tegas Humphrey.
Tak cukup sampai di situ, Humphrey lantas menyebut Ma'ruf melakukan pertemuan dengan pasangan cagub cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono- Sylviana Murni di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 7 Oktober 2016.
Sidang Ahok ©Pool/Isra Triansyah
Pertemuan itu dilakukan sebelum sikap dan pendapat keagamaan MUI terkait kasus Ahok dikeluarkan. Ma'ruf mengaku pertemuan itu kebetulan karena dia sedang berada di Kantor PBNU.
Tak berhenti di situ. Humphrey kemudian menanyakan apakan sebelum bertemu dengan Agus-Sylvi, Ma'ruf sempat mendapat telepon dari SBY.
"Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" tanya Humphrey.
"Tidak ada," jawab Ma'ruf dengan nada pelan.
Mendengar jawaban tersebut, Humphrey menilai Ma'ruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Kami akan menyampaikan dasar pertanyaan ini. Ada atau tidak (telepon itu)?" tanya Humprey kembali.
Ma'ruf tetap membantah. Humphrey pun mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut ke proses hukum. "Untuk itu kami akan berikan dukungannya (buktinya)," ujarnya.
Di luar sidang, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyayangkan kesaksian Ma'ruf Amin telalu lama. Sebab, Ma'ruf yang berumur 70 itu sudah lelah saat dicecar berbagai pertanyaan.
"Saksi (Ma'ruf) diperiksa hampir 7 jam (pukul 09.00-16.00 WIB) beliau sudah usia 70. Tidak boleh memaksakan saksi dalam kondisi lelah," kata Ikhsan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin.
Sidang Ahok ©Pool/Seto Wardhana
Menurut Ikhsan, saat menjalani persidangan, seorang saksi mesti dalam kondisi sehat agar apa yang disampaikan sesuai dengan kebenaran yang terjadi. Ikhsan pun menilai semestinya JPU mengupayakan waktu untuk saksi beristirahat. Sebab, kehadiran Ma'ruf atas permintaan JPU.
Lucunya, Jaksa malah bertanya berulang-ulang kepada Ma'ruf. Padahal Ma'ruf dihadirkan oleh jaksa untuk memberatkan terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Berulang-ulang jaksa penuntut umum bertanya yang tidak substansial. Sudah tidak ada korelasinya. Ini saksi, bukan terdakwa. Saya berulang kali ingatkan jaksa bisa aktif memprotek. Saksi hadir ini atas permintaan jaksa. Kalau ditanyakan sampai malam, apakah adil. Persidangan harus membatasi," katanya.
Sementara itu, Partai Demokrat geram nama SBY diseret dalam sidang tersebutpenistaan agama yang membelit Ahok. Wasekjen Demokrat Rachland Nashidik mengecam keras upaya tak berdasar Ahok dan kuasa hukumnya menghubung-hubungkan SBY dengan fatwa MUI dan Pengadilan Ahok.
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," kata Rachland dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1).
Menurut Rachland, silaturahmi Agus Sylvi ke PBNU adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama. Menurutnya, menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun melecehkan integritas PBNU dan kaum Nahdliyin.
Sidang Ahok ©Pool/Seto Wardhana
"Politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan saja salah, namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat," terang dia.
"Patut diingatkan tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum," katanya.
Tak cuma soal tudingan penistaan agama, kuasa hukum Ahok juga bertanya tentang dukungan politik Ma'ruf kepada Fauzi Bowo yang didukung Demokrat pada Pilgub DKI 2012, hal ini menurut Demokrat tidak relevan.
Juru bicara Agus Sylvi ini juga keberatan dan mengecam keras upaya politisasi pengadilan Ahok oleh kuasa hukumnya terhadap kesaksian Ma'ruf Amin. Menurut dia, hak politik warganegara tidak dapat diadili.
"Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan. Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," tutur dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya