Saat Pinangki Ungkap Kejagung Sudah Tahu Keberadaan Djoko Tjandra Sebelum Ajukan PK
Merdeka.com - Sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Pinangki sempat mengungkap pihak Kejaksaan Agung telah mengetahui keberadaan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, bahkan sebelum Pinangki melaporkan ke institusi penegak hukum itu.
"Ada laporan dari wartawan kalau Djoko Tjandra mengajukan PK. Saya kirim wa (WhatsApp) ke Aryo, saya sampaikan ke dia: 'Mas Aryo, ini kok ada orang PK tapi orangnya tidak lapor ke Kejaksaan? Orangnya tidak hadir. Dijawab Aryo: 'Iya mbak saya akan laporkan ke direktorat dia, dan ternyata menurut Aryo dari insititusi sendiri sudah tahu (mengenai Djoko Tjandra)'. Bukan saya yang laporkan dan saya tidak tahu kalau Kejaksaan (Agung) sudah tahu," kata Pinangki.
Aryo yang disebut Pinangki adalah kepala Subdirektorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
Pinangki mengaku mendapat informasi soal keinginan Djoko Tjandra untuk mengajukan peninjauan kembali adalah pada 27 Juni 2020.
Pinangki bahkan mengatakan Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia dari pelariannya karena sudah tidak lagi didukung pemerintah Malaysia.
"Awal rencana keberangkatan kami ke Malaysia untuk bertemu Pak Djoko Tjandra berdasarkan keteranangan Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dulu, Djoko Tjandra berencana akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung secara politik oleh pemerintahan Malaysia," kata Pinangki.
Karena mengetahui hal itu, Pinangki menyebut dia berinisiatif mengenalkan Anita Kolopaking sebagai penasihat hukum ke Djoko Tjandra dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra pada pertemuan 12, 19, dan 25 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia.
"Memang dari Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia tapi karena proses hubungan politik bilateral harus ada MLA (mutual legal assistance) jadi harus ada proses lain, tapi mereka (Direktorat Uheksi) sudah memantau keberadaannya," kata Pinangki.
Ia pun menyebut sudah menunjukkan foto-foto Djoko Tjandra kepada Aryo.
"Saya tunjukkan foto-fotonya ke Aryo, ke Kasi Uheksi dan rencana itu (mengenalkan Anita Kolopaking) saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya walaupun melakukan eksekusi maka eksekusinya harus lewat dia karena saya tidak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," kata Pinangki.
Beda Keterangan Pinangki & Rahmat soal 'Bantuan' ke Djoko Tjandra
Perbedaan keterangan keduanya terkait dengan permintaan terpidana kasus 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra untuk pengurusan kasus-nya.
Dalam keterangannya, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'lawyer'," kata Pinangki melalui sambungan video conference dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/1).
Pinangki Bersaksi untuk Terdakwa Djoko Tjandra.
Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra.
Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," kata Rahmat.
Rahmat bahkan menambahkan kalau pun Djoko Tjandra meminta bantuannya, maka Rahmat tidak akan mungkin menghadapkan Pinangki. Rahmat sesungguhnya juga belum lama mengenal Djoko Tjandra.
"Pertama kenal Pak Djoko Tjandra pada 15 Mei 2018 pada acara ICMI saat pembebasan (politikus Malaysia) Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur," ungkap Rahmat.
Sebelumnya diketahui Pinangki, Rahmat dan Anita Kolopaking sudah lebih dulu bertemu dengan Rahmat di satu restoran di Jakarta pada 30 Oktober 2019.
"Saat itu Pinangki bertanya bagaimana mekanisme permintaan fatwa Mahkamah Agung dari Kejaksaan Agung," kata Anita Kolopaking yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Tapi keterangan Anita itu malah dibantah Pinangki dan Rahmat.
"Saya hanya bicara soal tanda tangan surat kuasa dan tidak ada pembicaraan fatwa seperti yang Bu Anita sampaikan karena bertemu dengan Djoko Tjandra saja belum," kata Pinangki.
Sedangkan Rahmat pun juga mengaku tidak mendengarkan pembicaraan soal fatwa.
"Saya tidak dengar soal fatwa karena kan bertemu dengan Pak Djoko Tjandra saja belum," ucap Rahmat.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa tiga dakwaan yaitu penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaTrenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya