Saat puasa, tempat dugem boleh buka sampai pukul 01.30 WIB
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang jam buka dan tutupnya tempat hiburan malam di Jakarta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka sejak pukul 20.30-01.30 WIB.
Surat edaran yang Disparbud kirim ke tempat-tempat industri pariwisata dan hiburan, seperti tempat karaoke, musik, billiard, kelab malam atau diskotek, dan bar-bar di Jakarta.
"Saya sudah kirim surat edaran sejak 15 Mei kemarin, terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama Ramadan 2015. Isinya tentang pengaturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan, seperti kelab malam, diskotek, griya pijat, bar, karaoke, dan bola sodok," ujarnya di Gedung Disparbud, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
-
Kapan waktu berbuka puasa? Setelah imsak, umat Islam sudah diharuskan berpuasa hingga waktu berbuka tiba yaitu ketika adzan Magrib.
-
Apa saja waktu yang diharamkan untuk sholat Dhuha? Namun, perlu diingat bahwa ada tiga waktu yang diharamkan untuk melaksanakan sholat dhuha. Pertama, setelah sholat subuh hingga saat matahari masih dalam fase terbit. Kedua, saat memasuki waktu zuhur hingga matahari tergelincir ke arah barat. Ketiga, pada waktu matahari hampir terbenam.
-
Kapan waktu terlarang untuk sholat hajat? Sholat hajat bisa dilakukan siang atau malam, asalkan di luar waktu-waktu terlarang sholat.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Dimana olahraga malam bisa dilakukan? Faktor cuaca dan penerangan malam dapat membatasi variasi jenis olahraga yang dapat dilakukan di luar ruangan.
-
Kapan waktu yang dilarang untuk sholat Dhuha? Melansir dream.co.id, terdapat waktu-waktu tertentu yang dilarang untuk melaksanakan sholat dhuha menurut hadis yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Waktu pertama yang dilarang untuk melaksanakan sholat dhuha adalah setelah waktu subuh hingga matahari terbit, yang berkisar antara pukul 06.00 hingga 07.30 pagi. Selanjutnya, waktu kedua yang dilarang untuk melaksanakan sholat dhuha adalah dari saat masuknya waktu dzuhur hingga matahari tergelincir, yaitu sekitar pukul 11.30 hingga 12.15.
Menurutnya, pihaknya juga mewajibkan bagi tempat-tempat pariwisata dan hiburan untuk tutup satu hari sebelum Ramadan, satu hari di awal Ramadan, saat malam Nuzulul Quran, saat malam takbiran, saat Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.
"Surat edaran ini berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 dan Pergub Pengaturan Industri Pariwisata. Semua juga wajib mengikuti ketentuan tidak masang poster reklamasi bersifat pornografi dan erotisme. Kami pun melarang adanya perjudi dan peredaran narkoba, wajib menjaga agar tetap kondusif," tutupnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaAda hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaSelain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaPetugas LRT Sumsel akan mengingatkan penumpang ketika waktu berbuka telah tiba.
Baca Selengkapnya