Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat sedang di warkop, Gubernur Sulsel teken UMP senilai Rp 2.250

Saat sedang di warkop, Gubernur Sulsel teken UMP senilai Rp 2.250 Buruh aksi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepastian nilai nominal Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulsel tahun 2016 sebesar Rp 2,250 juta per bulan akhirnya diputuskan setelah Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bubuhkan tekennya di atas Surat Keputusan saat berada di sebuah warung kopi siang tadi, Jumat, (6/11).

"Akan ditetapkan satu atau dua hari ini. Keputusannya tadi siang saya tandatangani di warkop," tutur Syahrul Yasin Limpo.

Ditanya berapa lama waktu dibutuhkan untuk kemudian memastikan nilai UMP senilai 2,250 juta perbulan, Syahrul yang ditemui di sela-sela kegiatan Ambasador Meeting di rumah dinasnya menjawab tidak ingin terjebak pada polemik itu.

"Mari kita lihat saja secara rasional bahwa pengusaha butuh buruh dan buruh butuh pengusaha. Memang UMP ini dinaikkan dari Rp 2 juta tahun 2015 lalu menjadi Rp 2,250 juta tapi kita juga harus bekerja lebih banyak seperti bagaimana menjaga suasana agar tetap kondusif. Buktinya para ambasador malam ini, mereka tidak datang begitu saja. Itu karena kerja keras bagian dari promosi ekonomi yang dilakukan," jelas Syahrul Yasin Limpo di tengah pertemuan di dinasnya yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla.

Diakui Syahrul, proses penetapan UMP Sulsel tahun 2016 senilai Rp 2,250 juta ini cukup panjang karena mendapat tantangan dari Apindo. Dan yang paling keras protesnya itu dari pengusaha hotel dan restoran.

"Saya mendapat SMS dan utusan bertubi-tubi dari pihak perhotelan dan restoran. Karena UMP sebelumnya dari Rp 2 juta jika dinaikkan Rp 100.000 saja atau menjadi Rp 2,1 juta katanya terlalu berat. Tapi kita minta mereka hitung sendiri. Menurut kita naik jadi Rp 2,250 juta itu sangat layak karena kondisi ekonomi di Sulsel berkembang dengan baik seperti dilihat pada kesejahteraan petani dan buruh yang alami peningkatan," jelas Syahrul Yasin Limpo. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan

UMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja

Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744

Mahyeldi mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
UMP NTT 2025 Naik Rp142 Ribu Pengusaha Diminta Taat Aturan
UMP NTT 2025 Naik Rp142 Ribu Pengusaha Diminta Taat Aturan

UMP 2025 NTT jadi Rp2.328.969,69 atau 6,5 persen dari UMP 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
UMP 2025 Resmi Diumumkan: Ini Daftar dari 38 Provinsi, Jateng Paling Rendah
UMP 2025 Resmi Diumumkan: Ini Daftar dari 38 Provinsi, Jateng Paling Rendah

Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sementara DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya