Saat Setya Novanto bingung jadi tersangka e-KTP lagi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki bukti yang relevan atas penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto.
"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut dalam jumpa pers di Kantor KPK.
Menurutnya, Setya Novanto selaku anggota DPR bersama-sama dengan Anang Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga menguntungkan orang lain, korporasi karena jabatan atau kewenangan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Sehingga diduga atau sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun penerapan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Setya Novanto mengaku belum menentukan langkah hukum. Hal ini disampaikan disela-sela peresmian pengerjaan pembangunan gedung Panca Bhakti di kantor DPP Golkar.
"Belum. Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima baru saya pelajari," ujar Novanto.
Novanto mengaku heran atas status tersangka untuk kedua kalinya yang ia sandang. Terlebih lagi, kata Novanto, pihaknya telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat penetapan tersangka untuk pertama kalinya.
Kendati demikian, ketua umum Golkar itu mengatakan menyerahkan sepenuhnya segala permasalahan hukum kepada kuasa hukum.
"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya, yang mengerti maknanya. Kenapa dilakukan (penetapan tersangka oleh KPK) kembali dengan praperadilan sudah menang tetapi masih dilakukan kembali tetapi semuanya sudah saya serahkan," ujarnya.
Novanto pun meminta doa agar kasus yang dia hadapi bisa diselesaikan. "Ya mohon doa diberi kesehatan dan semua persoalan bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Ketua umum Partai Golkar sekaligus ketua DPR itu enggan berkomentar lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya terhadap pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sedianya akan dilakukan pada Senin (13/11).
Sambil bergegas masuk ke dalam aula DPP Golkar, Novanto hanya mengumbar senyum tanpa memberikan respon kehadirannya pada pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP.
"Nanti setelah topping off saja yah," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaKPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca Selengkapnya