Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Sidang, Pembantu Rumah Edhy Prabowo Ngaku Antar Uang Miliaran Buat Beli Vila

Saat Sidang, Pembantu Rumah Edhy Prabowo Ngaku Antar Uang Miliaran Buat Beli Vila Edhy Prabowo jalani sidang di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Saksi persidangan kasus suap izin ekspor benur sekaligus pembantu di Rumah Dinas Edhy Prabowo, Sugianto membenarkan jika dirinya sempat diminta membawa uang miliaran rupiah yang dipakai untuk membayar vila di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakan tugas keseharian Sugianto dan menyinggung terkait adakah permintaan dari Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo untuk mengantarkan uang.

"Pernah disuruh oleh Amiril untuk membawa uang?" tanya jaksa dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (8/6).

"Pernah," jawab Sugianto

"Kapan?" tanya jaksa lagi.

"Yang waktu itu ke Sukabumi," timpal Sugianto.

Atas jawaban itu, jaksa lantas mengkonfirmasi terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP). Di mana, Sugianto diminta sebanyak dua kali untuk mengantarkan uang, yaitu ke Bandunh dan Sukabumi.

"Ke Bandung, berapa uang yang dikasi Amiril?" tanya jaksa.

"Seingat saya Rp1,45 miliar," kata Sugianto.

Kemudian, Sugianto pun sedikit mejabarkan peruntukan uang itu membayar pembelian villa. Saat itu, dia berangkat ke Bandung bersama Aden dan Dedy Harianto yang merupakan adik dari Edhy Prabowo.

"Amiril sempat bilang itu untuk beli villa punya temannya," kata dia.

Kemudian, untuk pembawaan uang kedua yaitu saat menuju Sukabumi. Dia berangkat bersama adik Edhy Pabowo.

"Pemberian uang kedua saya lagi yang bawa Rp1,5 miliar yang dibawa di dalam koper," kata dia.

Duit itupun disebut untuk pelunasan pembeliaan villa. Bahkan, vila yang baru dilunasi tersebut menggunakan namanya sebagai pemilik yang sah.

"Iya bilang (Amiril sebut villa atas nama Sugianto). Itu bilang saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya," kata dia.

Sebelumnya, Usep Kurniawan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicecar oleh jaksa soal ihwal pembelian vila yang saat ini telah disita KPK terkait pembelian vila seluas dua hektar di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

"Bapak tawarkan ke siapa?," Kata jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

"Awalnya, Saya tawarkan ke adiknya Pak Edhy, namanya Dedy Harianto. Sempat waktu itu saudara Dedy bilang juga kepada saya, bang coba saja tawarkan ke pak Edhy. Saya chatingan lewat wa tapi engga di respon," jawab Usep

"Cuman ketika pas saya telfon lagi ke Dedy, disuruh coba hubungin pak Amiril dan itu saya tanya siapa? disampaikan, katanya orangnya pak Edhy," tambah Usep.

Setelah Usep berkomunikasi via telepon dengan Amiril maka terjalinlah kesepakatan terkait pembelian vila tersebut. Namun dengan catatan adanya nego dari harga awal sebesar Rp 4 miliar.

"Beliau (Amiril) sampaikan kepada saya coba bang di nego harga-harganya. Dari situ saya ke Pak Makmun lagi untuk menego harga tersebut dan disepakati harga Rp3 miliar," kata Usep.

Usai terjadi kesepakatan harga, jika Amiril pun mengirimkan uang sebesar Rp50 juta yang terbagi dalam dua pengiriman uang sebagai tanda jadi pembelian vila sekitar bulan Juli 2020.

"Disitu pak Hj Makmun minta dp kurang lebih sekitar 50juta. Amiril saat itu kalau tidak salah dp nya pertama Rp45 juta lalu ditambah Rp5 juta. Jadi 50 juta," terangnya.

Kemudian, seminggu setelah DP dibayarkan Hj Makmun meminta agar proses pembelian dipercepat. Maka terjadilah pembayaran kedua oleh Dedy adiknya Edhy Prabowo dan Sugianto orang utusan Amiril yang didampingi Usep.

"Waktu itu uang yang bawa adiknya Pak Edhy, (Dedy) dan pak Sugiarto," ujar Usep

"Sugianto siapa?" tanya jaksa.

"Waktu itu saya tidak kenal. Tapi setelah ditanya ke Dedy, katanya orangnya Pak Amiril. Pembayaran pertama sebesar Rp1,450 miliar ditambah Rp50 juta (DP) jadi total Rp 1,5 miliar," jawabnya.

Setelah penyerahan uang kedua, seminggu selanjutnya dilakukan kembali pembayaran ketiga sekalian akad jual beli (AJB) yang diwakili Sugiarto sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp3 miliar untuk pembelian vila.

"Saya minta ke Pak Amiril untuk menyaksikan pembelian tersebut. Tapi mungkin karena tidak bisa jadi diwakilin lagi pak Dedy dan pak Sugianto. Untuk akad jual beli," katanya.

"Untuk pajaknya?"

"Itu pajaknya 244 juta, dibayar (Amiril) setelah seminggu dari penyerahan AJB," timpalnya.

Kendati demikian, Usep mengatakan jika sertifikat bangunan vila itu belum sempat dibalik nama dan masih nama pemilik sebelumnya hajah Elly, istri dari Hj Makmun.

"Belum, karena waktu itu sudah langsung dari pihak KPK untuk AJBnya sudah, cuman sertifikat balik namanya belum," tuturnya.

"Kapan Amiril Dateng temui bapak?" tanya jaksa.

"Setelah akad jual beli, sekalian mau saya foto-foto juga katanya. Itulah saya baru tatap muka (dengan Amiril)," jawab Usep.

"Bapak tanya kok nama Sugiarto?" tanya kembali Jaksa.

"Engga, saya engga nanya-nanya kaya gitu. Pak Dedy Cuman ya bilangnya orangnya Amiril aja gitu," timpalnya.

Lebih lanjut terkait komisi penjualan, Usep menjelaskan jika komisi yang didapatnya dari Hj Makmun sebesar Rp75 juta dari 2,5 persen hasil penjualan yang dimana komisi tersebut dibagi dua kepada Dedy, adik Edhy Prabowo.

"2,5 persen dari pak Makmun ya 75 juta, tapi itu dipotong 14 juta dari yang jatah saya. Sampe sekarang belum diganti (oleh Amiril). Dan dibagi dua (dengan Dedy)," sebutnya.

Vila Sudah Disita KPK

Untuk diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah vila di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi Jawa Barat. Penyitaan dilakukan pada hari ini, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Vila dengan luas kurang lebih 2 hektare tersebut diduga merupakan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dibeli menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Diduga vila tersebut milik EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Namun demikian pada kesempatan waktu yang berbeda, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah telah membeli sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya enggak tahu vila yang mana. Saya enggak tahu, bukan punya saya," ujar Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (22/2).

Edhy menyatakan, siap membuktikan dirinya tak mengetahui atau membeli vila tersebut. Menurut Edhy, dirinya pernah ditawari sebuah vila namun urung dia beli lantaran harganya tak sesuai.

"Ya silakan saja (buktikan). Semua kepemilikan itu atas nama siapa dan sebagainya saya juga enggak tahu. Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan enggak saya tindak lanjuti karena harganya mahal," kata Edhy.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Lukas Enembe, Saksi Ungkap Kirim Rp1 Miliar untuk Acara Bakar Batu Pelantikan Gubernur Papua
Sidang Kasus Lukas Enembe, Saksi Ungkap Kirim Rp1 Miliar untuk Acara Bakar Batu Pelantikan Gubernur Papua

Hal itu diungkapkan saksi atas nama Budi Sultan, yang merupakan Direktur PT Indo Papua.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya