Saber Pungli Tangani 10 Ribu Kasus di Jabar Sejak Januari-Juli 2020
Merdeka.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat dari Januari sampai Juli 2020 telah menangani kasus pungli sebanyak 10 ribu dan ini menunjukkan penurunan apabila dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami sudah menangani 10 ribu lebih kasus pungli ada yang besar dan juga kecil," kata Ketua Pelaksana Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Kombes Syahri Gunawan di Cirebon dilansir Antara, Selasa (4/8).
Syahri mengatakan dari jumlah 10 ribu kasus pungli tersebut ada yang kecil seperti juru parkir liar atau pak ogah dan juga kasus besar. Penanganannya dibedakan di mana kasus kecil dilakukan pembinaan sedangkan yang besar dikenakan pidana dan diproses hukum lebih lanjut.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Semua ada sanksi, terkait pidana ada sebagian dan sebagian ada yang dilakukan pembinaan," ujarnya.
Dia menuturkan kasus pungli yang ditanganinya tersebut apabila dibandingkan dengan tahun lalu, maka ada tren penurunan, Hal ini menunjukkan kinerja tim semakin bisa dirasakan oleh masyarakat.
Kasus pungli di Jawa Barat, kata Syahri, memang bisa dikatakan merata terjadi di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jabar.
"Kalau kasus pungli ini memang ada penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu," katanya.
Pada Selasa (4/8) Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, melakukan sosialisasi kepada para petugas di Kantor Imigrasi Cirebon tentang bahayanya melakukan tindakan pungli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaAsisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
Baca SelengkapnyaBudi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.
Baca Selengkapnya