Sabu 16,8 Kg Senilai Rp17 Miliar Dikendalikan dari Lapas Gagal Beredar di Samarinda
Merdeka.com - Dua orang Robby Setiawan (35), warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Ramadhani (22) warga Samarinda, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/2) dengan barang bukti 16,8 kg sabu. Diduga sabu itu dikirim dari Kalimantan Selatan, dan dikendalikan dari balik Lapas yang ada di luar Kalimantan Timur.
Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu rumah kontrakan kawasan Jalan AW Sjahranie Samarinda. Dalam kamar sekaligus gudang di rumah itu, ditemukan 17 bungkus sabu yang disimpan dalam koper.
Robby jadi pesuruh utama dari kasus itu. Diupah Rp 10 juta, dari Banjarmasin dia pergi ke Samarinda mengontrak rumah dan kemudian mengambil serta mengamankan koper yang ternyata berisi 17 bungkus sabu, dari dalam kamar salah satu hotel di Samarinda.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Nantinya, akan ada orang lain lagi yang direkrut bandar untuk mengambil dan mengedarkan belasan kilogram sabu itu dari Robby. Diduga sabu itu akan diedarkan di Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus penyelundupan sabu ini hampir sama dengan pengungkapan sebelumnya. Di mana, sabu dikirim ke Samarinda melalui kurir yang tidak diketahui dan tiba di Samarinda.
"RB (Robby Setiawan) kemudian mengambil dan mengamankan barang itu untuk menyimpan di rumah kontrakan sambil menunggu instruksi berikutnya dari orang yang sedang kita kejar," kata Ary, dalam penjelasan resmi, Jumat (18/2).
Tujuh belas bungkus teh China itu berisi 16,85 kg sabu senilai Rp 17 miliar. Terbongkarnya penyelundupan sabu itu menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.
Dari pengembangan, lanjut Ary, kasus ini juga digerakkan dari Lapas namun bukan dari Lapas yang ada di Samarinda. "Melainkan dari luar Kalimantan Timur. Kita koordinasi (melalui Polda Kaltim) bersama dengan Polda Kalimantan Selatan," ujar Ary.
Jalur pengiriman barang haram itu hingga tiba di Samarinda sedang ditelusuri. Selain sabu, polisi juga menyita banyak barang bukti lainnya antara lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0,25 gram, HP, sendok takar, uang tunai Rp 4,75 juta dan juga plastik klip.
"Uang tunai adalah hasil penjualan sementara pelaku. Seharusnya dia terima instruksi selanjutnya (setelah mengamankan dan menyimpan koper berisi 17 bungkus sabu). Tapi mungkin mengambil sedikit untuk kemudian dia jual," demikian Ary.
Keduanya ditetapkan tersangka, di mana penyidik menjerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga pidana mati.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca Selengkapnya