Sabu 25 kg antarkan Koptu RA habiskan sisa hidup di penjara
Merdeka.com - Koptu RA harus menanggung atas perbuatannya memiliki sabu seberat 25 kilogram. Dia divonis maksimal penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selain hukuman bui, dia juga dipecat dari kesatuan.
Vonis terhadap RA dijatuhkan majelis hakim Kolonel CHK Marwan Suliandi dan dua anggotanya, Letkol CHK Sugiarto serta Letkol CHK (K) Nanik Suwarni, di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (16/5).
"Mengadili, menyatakan bersalah pada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kolonel CHK Marwan dalam amar putusannya. Sontak putusan tersebut membuat terdakwa kian tertunduk.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Hukuman yang diterima terdakwa lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer. Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelum memutuskan, Marwan Suliandi menyatakan hal meringankan bagi terdakwa yaitu menyesali perbuatan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, merusak sendi kehidupan, tidak mendukung program pemerintah, merusak generasi muda jika mengonsumsi sabu-sabu dan berbelit dalam persidangan.
Marwan merinci, perilaku terdakwa yang ada dalam kesatuan pasukan tempur, tidak seharusnya memiliki barang haram. Seharusnya aparat menjadi pelopor pencegahan narkoba. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya