Sabu 3 Kg asal Malaysia diselundupkan ke Entikong dalam kardus mie
Merdeka.com - Aparat Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 3 kg sabu asal Malaysia, melalui perbatasan Malaysia di Entikong. Polisi juga menyita uang tunai 200 Ringgit Malaysia. Kedua terduga penyelundup, meringkuk di penjara Polres Sanggau.
Penyelundupan itu digagalkan Jumat (25/5) malam, sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mengendus ada warga masuk Entikong, membawa kardus yang mencurigakan. Polisi gerak cepat melakukan penyelidikan.
Pengintaian yang dilakukan, membuktikan benar adanya warga mencurigakan di Entikong. Motor bernomor polisi KB 3195 UQ yang dicurigai, terlihat keluar dari sebuah rumah. Polisi pun terus membuntutinya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
"Motor itu sempat dikejar anggota Polsek Entikong sampai ke dusun-dusun di desa Semanget," kata Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, dalam keterangan resmi dia di Mapolres Sanggau, Selasa (29/5).
Pengejaran berbuah hasil, setelah motor yang digunakan diberhentikan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa kardus mi instan, ditemukan barang-barang berupa rokok.
"Isi lainnya ada 3 kantong (plastik) kuning berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 3 kilogram," ujar Rachmat.
Tanpa menunggu lama lagi, barang bukti dibawa ke Mapolsek Sanggau, bersama pengemudi motor itu. Setelah diinterogasi, pengemudi motor itu mengaku mendapatkan sabu dari temannya, di desa Entikong.
"Kita kembangkan, kita tangkap juga temannya itu, dan kita temukan uang 200 Ringgit Malaysia," terang Rachmat.
Masih dijelaskan Rachmat, kesemua barang bukti itu, masih diamankan di Mapolsek Sanggau, untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua warga Entikong itu, dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca Selengkapnya