Sabu Seberat 46 Kg dari Malaysia 'Diparkir' di Pulau Terung Batam
Merdeka.com - Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 Kg dibongkar Polda Kepulauan Riau. Sabu yang yang dikemas dalam 46 bungkus itu disimpan di beberapa lokasi di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Polisi Muji Supriyadi mengatakan barang haram itu dikirim dari Malaysia yang 'diparkir' di Pulau Terung.
"Barang haram itu dikirim dari Malaysia yang dititip di Pulau Terung," Muji Supriyadi, usai konferensi pers di Batam, Selasa (19/1) seperti diberitakan Antara.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Ini barang lama, kemungkinan dari sebelum pandemi cuma kurir belum ambil," kata dia.
Narkoba itu rencananya dikirim ke Kepulauan Riau dan Jakarta
Wakil Kepala Polda Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi Darmawan, menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Riau.
"Informasi ini didapatkan pada Minggu, 17 Januari 2021, sekira pukul 10.00 Wib bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Tanjung Uma, Batam," kata dia.
Dalam penyelidikan, tim menahan dua laki-laki berinisial N alias N bin H AS dan MD alias A Bin J, dan barang bukti paket sabu-sabu seberat satu kilogram..
Tim langsung mengembangkan pemeriksaan dan mengembangkan kasus itu dan mendapatkan tersangka berinisial MY alias PH Bin HG dengan barang bukti dua kilogram.
Kepada tim, tersangka mengaku masih ada barang bukti yang disimpan di gudang suatu musala di Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.
Di lokasi itu, polisi barang bukti delapan kg sabu-sabu dan terus mencari barang bukti lainnya hingga akhirnya berhasil menemukan 35 kg sabu-sabu yang disimpan di gudang rumah MY alias PH Bin HG. "Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami sita itu adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 kg sabu-sabu," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, barang itu titipan dari seseorang di Malaysia. "Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kami kembangkan," kata Darmawan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya