Saepuloh, penyebar hoax punya 9 akun di Facebook ditangkap di Bandung
Merdeka.com - Polisi menangkap Ahyad Saepuloh (28) setelah diduga memuat konten ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pelaku menuliskan postingan berisi penghinaan terhadap presiden dan mengaitkan penganiayaan ustaz dengan isu PKI.
Saepuloh ditangkap setelah Unit Cyber Crime Polda Jabar melakukan patroli pada Rabu (21/2). Dari sana, polisi mendapatkan sembilan akun milik Ahyad, di antaranya Ugie Khan dan Ugie Khan I dan Ugie Khan II.
Tak lama setelah itu, pihak kepolisian bergerak dan mengamankan tersangka di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sejumlah ujaran kebencian diposting di waktu yang berbeda antara September 2017 hingga Januari 2018. Isi postingan itu antara lain, "Aneh bin Ajaib...!!! PRESIDEN JOKOWI BERPESAN GEBUK PKI TAPI POLISI GEBUK WARGA ANTI PKI".
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi Ahyad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Samudi menuturkan, tersangka dijerat pasal 45 a Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya di atas enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAkun isi facebook yang diketahui dikelola bagian protokol dan kepemimpinan (Prokompim), berubah menjadi unggahan video berbau pornografi.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku teroris yang mencoba melakukan aksi provokasi selama kedatangan Paus Fransiskus
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca Selengkapnya