Sahbirin-Muhidin Harap MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Karena Bukti Kurang Kuat
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel pada hari ini, Senin (1/2).
Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, keterangan pihak terkait yaitu Gubernur terpilih Sahbirin Noor, dan keterangan Bawaslu Kalsel.
Tim Kuasa Hukum Sahbirin Noor menyampaikan tanggapan setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari calon gubernur Kalsel Denny Indrayana dalam permohonannya.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Dimana debat kedua Pilkada DKI berlangsung? Janji itu disampaikan dalam debat kedua Pilkada DKI yang mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Beach Club Internasional, Ancol, Minggu (27/10).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Dalam eksepsi ditegaskan bahwa permohonan tidak sesuai ketentuan, yaitu Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020," ujar salah satu tim kuasa hukum Sahbirin Noor, Andi Syafrani melalui keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Dia mengatakan, dengan membuat pengantar dalam permohonan, maka Denny Indrayana dinilai telah berupaya menghindari pembuktian.
Padahal, kata Andi, dalam pendahuluan tersebut, Pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak menjadi fitnah.
"Dalam eksepsi juga dinyatakan permohonan Denny Indrayana tidak jelas karena banyak kontradiksi baik dalam posita maupun petitumnya. Selain itu, tuduhan-tuduhannya hanya membuat daftar TPS tanpa menjelaskan locus, Tempus, dan modus secara jelas, serta tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon," ucap Andi.
Dia menambahkan, tuduhan-tuduhan pemohon hanya mengulang dari laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu. Sehingga, kata Andi, muncul kesan mengadu domba antara MK dengan Bawaslu.
"Hal yang aneh adalah adanya dalil Pemohon yang meminta perolehan suara Pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan. Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yaitu ribuan suara pemilihnya," terang Andi.
Calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dalam sidang selanjutnya.
"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia," ujar Denny Indrayana secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.
Awalnya, ia menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan karena terlibat langsung membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, menurut dia, dalam undangan sidang serta peraturan MK tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan.
Sehingga, Denny mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor dan Muhidin.
Namun, Denny Indrayana masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung di antaranya karena sebagai pemohon sangat memahami permohonan dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.
Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok-pokok permohonan.
"Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.
Apabila Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.
Ada pun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor-Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye.
Serta program pemerintah daerah untuk pemenangan dan menyerahkan sebanyak 216 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Devira Prastiwi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaJadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca Selengkapnya