Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sahbirin-Muhidin Harap MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Karena Bukti Kurang Kuat

Sahbirin-Muhidin Harap MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Karena Bukti Kurang Kuat Denny Indrayana di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel pada hari ini, Senin (1/2).

Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, keterangan pihak terkait yaitu Gubernur terpilih Sahbirin Noor, dan keterangan Bawaslu Kalsel.

Tim Kuasa Hukum Sahbirin Noor menyampaikan tanggapan setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari calon gubernur Kalsel Denny Indrayana dalam permohonannya.

"Dalam eksepsi ditegaskan bahwa permohonan tidak sesuai ketentuan, yaitu Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020," ujar salah satu tim kuasa hukum Sahbirin Noor, Andi Syafrani melalui keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Dia mengatakan, dengan membuat pengantar dalam permohonan, maka Denny Indrayana dinilai telah berupaya menghindari pembuktian.

Padahal, kata Andi, dalam pendahuluan tersebut, Pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak menjadi fitnah.

"Dalam eksepsi juga dinyatakan permohonan Denny Indrayana tidak jelas karena banyak kontradiksi baik dalam posita maupun petitumnya. Selain itu, tuduhan-tuduhannya hanya membuat daftar TPS tanpa menjelaskan locus, Tempus, dan modus secara jelas, serta tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon," ucap Andi.

Dia menambahkan, tuduhan-tuduhan pemohon hanya mengulang dari laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu. Sehingga, kata Andi, muncul kesan mengadu domba antara MK dengan Bawaslu.

"Hal yang aneh adalah adanya dalil Pemohon yang meminta perolehan suara Pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan. Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yaitu ribuan suara pemilihnya," terang Andi.

Calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia," ujar Denny Indrayana secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.

Awalnya, ia menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan karena terlibat langsung membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, menurut dia, dalam undangan sidang serta peraturan MK tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan.

Sehingga, Denny mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor dan Muhidin.

Namun, Denny Indrayana masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung di antaranya karena sebagai pemohon sangat memahami permohonan dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.

Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok-pokok permohonan.

"Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.

Apabila Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.

Ada pun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor-Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye.

Serta program pemerintah daerah untuk pemenangan dan menyerahkan sebanyak 216 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi.

Reporter: Devira Prastiwi

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Hakim Sampai Tunjuk-Tunjuk KPU & Saksi, 1 Kelurahan Tak Ada Pemilih Anies Ganjar
VIDEO: Tegas! Hakim Sampai Tunjuk-Tunjuk KPU & Saksi, 1 Kelurahan Tak Ada Pemilih Anies Ganjar

Hakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja

Dalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

Jimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
Agenda Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Bambang Timnas AMIN Tajam Potong Ucapan Ahli Prabowo Soal Presiden Ikut Kampanye
VIDEO: Panas Bambang Timnas AMIN Tajam Potong Ucapan Ahli Prabowo Soal Presiden Ikut Kampanye

Momen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto

Baca Selengkapnya