Said Aqil Minta Nadiem Sempurnakan Konsep Permendikbud Kekerasan Seksual Kampus
Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melakukan sowan ke Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj pada Senin (22/11) kemarin. Nadiem sowan dalam rangka meminta masukan mengenai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Said Aqil memberikan sejumlah masukan kepada mantan Bos Gojek Indonesia itu. Dia menyoroti konsep kekerasan seksual pada beleid itu yang hanya terbatas pada ada unsur pemaksaan. Padahal, menurut Said Aqil, hubungan seksual di luar ikatan yang sah juga dilarang dalam agama.
"Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apa pun alasannya agama tidak membenarkan itu. Semua agama," kata Said Aqil dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (24/11).
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa Islam melarang zina? Dalam Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma agama dan moral yang diberlakukan oleh Allah SWT.
-
Kenapa zina dilarang dalam Islam? Zina dalam Islam secara tegas merupakan perbuatan haram dan termasuk ke dalam dosa besar. Hal tersebut seperti yang tertulis pada firman Allah yang artinya:'Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69).' (QS Al-Furqan: 68-69).
-
Kenapa Allah melarang zina? Dari arti ayat tersebut dapat dipahami bahwa zina merupakan perbuatan buruk yang harus dihindari. Perbuatan ini hanya akan memberikan banyak dampak negatif dan kerugian pada diri sendiri. Bahkan Allah menggolongkan zina sebagai perbuatan yang keji dan haram.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu juga menyatakan dukungannya atas langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) enyempurnakan aturan tersebut.
Merespons masukan Said Aqil, Nadiem berkomitmen akan menampung setiap masukan dari PBNU dalam perbaikan aturan yang telah ia teken pada 31 Agustus lalu. Dia berterima kasih lantaran NU sudah berkenan menyampaikan aspirasi serta memberikan rekomendasi untuk menyempurnakannya.
"Alhamdulillah. Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dan masukan dari PBNU terhadap peraturan ini. Walaupun dengan sedikit catatan, saya berkomitmen menampung itu," kata Nadiem.
Mengenai usulan perbaikan untuk kebijakan tersebut, dia tidak akan menampik setiap aspirasi dari masyarakat maupun ormas-ormas Islam lain.
"Saya akan datang dan mendengarkan satu-persatu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen maupun dari lembaga kampus," kata Nadiem.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaNadiem malah melempar agar awak media bertanya ke Dirjen Diktiristek, Abdul Haris.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan segera turun ke lapangan mengevaluasi terhadap kenaikan UKT
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaPemerintah Prancis akan melarang pakaian abaya yang dikenakan perempuan muslim di sekolah.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.
Baca Selengkapnya