Said Iqbal dicecar 31 pertanyaan & soal hubungannya dengan Sarumpaet
Merdeka.com - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya mencecar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebanyak 31 pertanyaan. Said diperiksa sebagai saksi terkait dugaan upaya makar yang menyeret beberapa aktivis pada tanggal 2 Desember lalu.
"31 Pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan dugaan makar tadi, pada kesimpulannya bolehlah saya sebutkan bahwa buruh tidak terlibat dalam dugaan makar," kata Said di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12).
Said menegaskan, dirinya dan buruh tidak terlibat dalam rencana makar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dalam hal ini memang banyak kami ditanyakan apakah buruh terlibat bersama Ratna Sarumpaet dalam peristiwa dugaan makar. Jawaban kami dengan tegas menyatakan bahwa buruh tidak terlibat, tidak ikut serta dan tidak pernah berpikir untuk masuk dalam dugaan pasal makar," jelasnya.
Menurutnya, aksi yang bertepatan dengan aksi Bela Islam jilid III murni aspirasi buruh.
"Aksi buruh pada tanggal 2 Desember adalah murni aksi buruh yaitu memperjuangkan dua hal yang pertama tentang cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berorientasi pada upah murah. Dan naikan upah minimun 15 persen sampai 20 persen," pungkas Said Iqbal.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Baca SelengkapnyaPutusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya