Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saipul Jamil didakwa suap Hakim Ifa Sudewi Rp 250 juta

Saipul Jamil didakwa suap Hakim Ifa Sudewi Rp 250 juta Saipul Jamil usai diperiksa penyidik. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pedangdut Saipul Jamil hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda dakwaan. Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa melakukan tindak pidana suap dengan memberi uang Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Jaksa Afni Carolina menyebutkan, pemberian uang yang dilakukan oleh kakaknya, Saiful Hidayatullah dan kuasa hukumnya, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap bertujuan mengubah putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Saipul atas perkara pencabulan anak.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp 250 juta yaitu kepada Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Afni saat membacakan surat dakwaan, Rabu (26/4).

Lebih lanjut, pada tanggal 21 April, pria 37 tahun itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan surat dakwaan. Saat itu dia didampingi lima kuasa hukum yakni Kasman Sangaji selaku ketua tim, Berthanatalia Ruruk Kariman, Muh. Azikin Hassan, Nazaruddin Lubis, dan Oki Dwi Kurniyato. Dua dari lima orang tersebut sudah menjadi terpidana, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman.

Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Saipul telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Merasa keberatan dengan dakwaan jaksa, pihak Saipul mengajukan eksepsi. Namun sebelumnya, Bertha menemui hakim Ifa Sudewi selaku majelis hakim yang memimpin sidang perkara tersebut pada tanggal 10 Mei 2016.

Pertemuan tersebut juga merupakan kontribusi dari suami Bertha, Karrel Tuppu yang menyarankan istrinya menemui Ifa secara langsung tanpa perantara.

Dijelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas kasus yang ditangani Bertha dan kawan-kawan. Setelah berdiskusi beberapa lama, Hakim Ifa menyatakan sulit menerima eksepsi pihak Saipul Jamil karena belum ada dokumen atau berkas yang membuktikan korban pencabulan Saipul Jamil merupakan anak di bawah umur. Sebagai kompensasinya, dia meminta Bertha dan kawan kawan mencari bukti-bukti perihal status dan usia korban.

Pada tanggal 16 Mei 2016, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela yang memutuskan nota eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima.

Sidang kembali berlanjut, sekiranya pada tanggal 7 Juni 2016 dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hasilnya, pedangdut itu dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

Keesokan harinya Bertha bersama Rohadi menemui Ifa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna membahas tuntutan tersebut yang hasilnya ada permintaan uang sebesar Rp 500 juta.

"Setelah pertemuan selesai sekitar jam 11.00 WIB, Berthanatalia Ruruk Kariman menelepon Kasman memberitahukan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi yang pada pokoknya ada permintaan uang sebesar Rp 500 juta," ujar Afni.

Permintaan uang tersebut nantinya guna mempengaruhi putusan majelis hakim menjadi 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya tersebut Saipul yang saat ini resmi menjadi terdakwa dengan dakwaan alternatif dugaan suap Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Profil dan Agama Saipul Jamil, Pedangdut yang Diduga Jadi Korban Salah Prosedur Penangkapan oleh Polisi
Profil dan Agama Saipul Jamil, Pedangdut yang Diduga Jadi Korban Salah Prosedur Penangkapan oleh Polisi

Saipul Jamil kembali menjadi perbincangan publik setelah mengalami insiden di jalur busway Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya