Saipul ngeluh banyak nyamuk, polisi bilang 'mau enak tidur di hotel'
Merdeka.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil melontarkan sejumlah keluhan selama menjalani penahanan di Polsek Kelapa Gading. Polisi agak kesal mendengar keluhan tersebut.
"Keluhannya banyak nyamuk, kalau mau enak tidur di hotel saja," kata Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi, Ari Cahya Nugraha di kantornya, Senin (22/2).
Ari juga tidak ambil pusing dengan rencana Saipul ajukan gugatan praperadilan. Dia meyakini penyidik memiliki sejumlah bukti kuat untuk menjadikan Bang Ipul tersangka.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
"Silakan kalau mau praperadilan akan kita hadapi. Untuk ancaman hukuman 15 tahun dengan 120 hari penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menegaskan kasus Saipul bakal sampai ke pengadilan. Apabila dari pihak Saipul Jamil ingin berdamai dengan DS, pihak kepolisian akan melampirkannya ke dalam berkas.
Mengenai perubahan sikap Saipul yang sebelumnya koorperatif dengan pihak kepolisian, namun sekarang membantah, Daniel menyebut bahwa hal itu merupakan haknya.
"Bantahan itu haknya dia, tersangka mau membantah atau mencabut itu haknya tersangka, jadi sekali lagi penyidik tidak mengejar omongan tersangka," ucap Daniel.
Seperti diketahui telah empat hari mantan suami Dewi Perssik itu merasakan dinginnya lantai Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ada perlakuan yang diistimewakan oleh pihak kepolisian terhadap Saipul Jamil.
Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil kini sudah bebas usai menginap 3 hari di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dibuat tak nyaman khususnya pada peraturan pihak hotel. Ketakutan Bian membuat dirinya rela tidur di lantai kamar hotel.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaTerungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.
Baca Selengkapnya