Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saipul ngeluh banyak nyamuk, polisi bilang 'mau enak tidur di hotel'

Saipul ngeluh banyak nyamuk, polisi bilang 'mau enak tidur di hotel' Saipul Jamiell. ©2015 Merdeka.com/KapanLagi.com/Agus Apriyanto

Merdeka.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil melontarkan sejumlah keluhan selama menjalani penahanan di Polsek Kelapa Gading. Polisi agak kesal mendengar keluhan tersebut.

"Keluhannya banyak nyamuk, kalau mau enak tidur di hotel saja," kata Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi, Ari Cahya Nugraha di kantornya, Senin (22/2).

Ari juga tidak ambil pusing dengan rencana Saipul ajukan gugatan praperadilan. Dia meyakini penyidik memiliki sejumlah bukti kuat untuk menjadikan Bang Ipul tersangka.

Orang lain juga bertanya?

"Silakan kalau mau praperadilan akan kita hadapi. Untuk ancaman hukuman 15 tahun dengan 120 hari penahanan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menegaskan kasus Saipul bakal sampai ke pengadilan. Apabila dari pihak Saipul Jamil ingin berdamai dengan DS, pihak kepolisian akan melampirkannya ke dalam berkas.

Mengenai perubahan sikap Saipul yang sebelumnya koorperatif dengan pihak kepolisian, namun sekarang membantah, Daniel menyebut bahwa hal itu merupakan haknya.

"Bantahan itu haknya dia, tersangka mau membantah atau mencabut itu haknya tersangka, jadi sekali lagi penyidik tidak mengejar omongan tersangka," ucap Daniel.

Seperti diketahui telah empat hari mantan suami Dewi Perssik itu merasakan dinginnya lantai Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ada perlakuan yang diistimewakan oleh pihak kepolisian terhadap Saipul Jamil.

Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampak Lelah Saat Bebas, Ini 8 Potret Saipul Jamil Usai 3 Hari Menginap di Kantor Polisi
Tampak Lelah Saat Bebas, Ini 8 Potret Saipul Jamil Usai 3 Hari Menginap di Kantor Polisi

Saipul Jamil kini sudah bebas usai menginap 3 hari di kantor polisi.

Baca Selengkapnya
Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Banyuasin Dimutasi Setelah Dilaporkan Keroyok dan Lecehkan Pengunjung Klub Malam
Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Banyuasin Dimutasi Setelah Dilaporkan Keroyok dan Lecehkan Pengunjung Klub Malam

Polda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.

Baca Selengkapnya
Bukan Merasa Nyaman, Pria ini Ketakutan di Hotel sampai Tidur di Bawah Lantai, Ternyata Ini Penyebabnya
Bukan Merasa Nyaman, Pria ini Ketakutan di Hotel sampai Tidur di Bawah Lantai, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia mengaku dibuat tak nyaman khususnya pada peraturan pihak hotel. Ketakutan Bian membuat dirinya rela tidur di lantai kamar hotel.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam

Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Baca Selengkapnya
Motif Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Karena Sakit Hati, Kalimat Ini yang Bikin Pelaku Emosi
Motif Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Karena Sakit Hati, Kalimat Ini yang Bikin Pelaku Emosi

Terungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.

Baca Selengkapnya