Sakit hati, Beni curi uang bos buat beli sepeda motor dan mudik
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Jelutung, Kota Jambi meringkus Beny Akbar alias Beni (18) seorang karyawan yang kedapatan mencuri uang perusahaan tempat dia bekerja. Pimpinan perusahaan tersebut lantas melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan melakukan mencuri Rp 45 juta tersimpan di dalam kamar tempat bekerja," kata Kanit Reskrim Polsekta Jelutung, Ipda Edison, di Jambi Rabu (20/2).
Dari keterangan polisi, tersangka mengaku dirinya nekat mencuri lantaran dia sakit hati kepada bos perusahaannya. Selain itu juga faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
"Dari pengakuannya tersangka bahwa dirinya baru pertama kali mencuri karena terdesak kebutuhan hidup, dan sakit hati kepada bosnya," papar Edison. Dilansir Antara.
Beni berencana uang hasil curian itu akan digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha untuk kendaraan pulang kampung.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti uang tunai senilai puluhan juta rupiah itu telah diamankan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaSaat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca SelengkapnyaPemuda berinisial JP (23) nekat membegal temannya. Dia berdalih butuh uangnya untuk biaya yasinan acara 40 hari kematian ayahnya.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaInul Daratista menunjukkan ketegasan terhadap karyawan yang terbukti mencuri aset perusahaan. Kini, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca Selengkapnya