Sakit Hati Cinta Diputus, Seorang Mahasiswa Sebar Video Vulgar Pacar
Merdeka.com - Seorang mahasiswa berinisial WS (22) harus berurusan dengan polisi, setelah menyebarkan video vulgar mantan kekasihnya ke media sosial Facebook dan Instagram.
Ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati pada mantan kekasihnya berinisial WI (22), yang telah memutuskan hubungan percintaan.
WS juga menyebarkan video vulgar mantan kekasihnya itu kepada rekan-rekannya dan keluarga korban.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa selebgram yang viral karena perselingkuhan? Hanum Mega kembali jadi sorotan usai ia membongkar perselingkuhan suaminya. Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa wanita itu menyebarkan bukti perselingkuhan? Dia mengaku memaafkannya agar tidak membuat orang tuanya marah. Namun, dia memutuskan untuk membalas dendam setelah mengetahui sang pacar terus berselingkuh pada bulan September.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
Tak terima atas perbuatan WS, korban membuat laporan polisi. WS lalu ditangkap Jumat malam (29/3) di salah satu warung kopi yang ada di Banda Aceh.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh Iptu Iskandar Muda mengatakan, kasus ini bermula saat pasangan muda-mudi ini berpacaran selama setahun.
Selama pacaran, mereka sering melakukan video call. Lalu WS meminta membuka pakaian kepada WI saat sedang video call. Secara diam-diam, WS merekam video tersebut.
Setelah hubungan mereka kandas di tengah jalan, WS kemudian menyebarkan video vulgar itu ke media sosial dan rekan-rekannya. "Motifnya karena sakit hati, karena WS tidak bisa terima mereka putus," kata Iptu Iskandar Muda di Mapolresta Banda Aceh, Senin (1/4).
Kata Iskandar, peristiwa itu terjadi Selasa 12 Maret 2018 sekira pukul 16.00 WIB, mereka melakukan video call dan merekam adegan itu. Sedangkan penyebaran video itu dilakukan pada bulan November 2018 kepada teman-temannya dan keluarga korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), dengan pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya