Sakit Hati Cinta Tak Direstui, Pemuda di Surabaya Hina Agama dengan Foto Mantan Pacar
Merdeka.com - Seorang pria di Surabaya diamankan Polrestabes Surabaya karena melakukan penghinaan atau penistaan terhadap salah satu agama melalui akun media sosial (medsos) Facebook. Pelaku berinisial OAS (36) warga Sukolilo, Surabaya.
"Yang bersangkutan ini memposting ujaran kebencian, penghinaan terhadap agama tertentu dengan akun Facebook palsu," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (15/10).
Dalam aksinya, pelaku memakai tiga akun Facebook. Sedangkan postingan yang berisi penghinaan terhadap Allah dan Nabi Muhammad serta Al Quran itu, pelaku memakai foto perempuan yang merupakan mantan pacarnya, yakni AG (29), warga Surabaya.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Siapa yang mengunggah foto tersebut? Foto-foto tersebut tersebar di platform media sosial X pada awal pekan ini yang diunggah pengguna bernama Tamer. Tamer menemukan foto tersebut di akun Instagram dua tentara Israel, seperti dilansir Middle East Eye (MEE), Rabu (26/6).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Tersangka memposting penghinaan terhadap agama itu pada awal tahun 2019. Setelah mendapat laporan dari intelijen, kami (Satreskrim Polrestabes Surabaya) menerjunkan Tim dari Unit Jatanras untuk melakukan penelusuran," katanya.
Perburuan Pelaku Dibantu Intelijen
Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha dan Kasubnit Iptu Tio Tondy kemudian melakukan penyelidikan. Namun tidak mudah bagi tim ini untuk mencari keberadaan pelaku. Sebab postingan tersebut sudah dihapus oleh pelaku dan akun Facebook palsu buatan pelaku sudah diblokir Facebook lantaran berkonten negatif.
Kendati demikian, berbekal informasi intelijen dan tangkapan layar postingan itu serta lokasi yang sempat dicantumkan dalam postingan tersebut, pelaku akhirnya dapat diamankan.
Diketahui dalam postingannya itu, pelaku memposting sebuah foto kaki seseorang yang menginjak kitab suci umat Islam dan seorang perempuan, yaitu AG. Postingan itu diunggah ke sebuah Grup Facebook. Dalam captionnya, pelaku menuliskan sebuah alamat di Surabaya bila ada pihak yang tidak terima.
"Tapi setelah kami selidiki, foto kaki itu ternyata diambil dari internet, sedangkan foto perempuan yang diposting pelaku itu asli, karena didapat pelaku saat masih berpacaran dengan korban," beber Sudamiran.
"Tersangka dapat diamankan tim Jatanras pada 14 Oktober 2019 di parkiran Marvell City Surabaya," tambahnya.
Posting Foto Mantan Pacar Untuk Ditawarkan Prostitusi
Sementara itu, dalam pemeriksaan terungkap pelaku sengaja memposting foto AG pada unggahan ujaran kebencian dan penistaan agama itu lantaran sakit hati cintanya ditolak orangtua korban.
OAS dan AG menjalin hubungan asmara sejak bulan Desember 2014. Namun bulan April 2016, hubungan tersebut berakhir lantaran tidak direstui orangtua korban.
"Setelah penolakan itu, pelaku mulai memposting foto AG untuk ditawarkan dalam pusaran prostitusi. Saat itu pelaku menggunakan akun Facebook atas nama NOAS," jelas Sudamiran.
Pada Januari 2018, pelaku juga membuat akun Facebook baru dengan nama Chann Sharlynn untuk dapat masuk ke grup JANDA LEBIH MENGGODA, grup SELIMUT TETANGGA, grup TEMAN TAPI MESRA, dan lainnya.
Setelah itu, barulah pelaku membuat akun Facebook dengan nama Merlynn Chan untuk memposting ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama.
Tersangka OAS saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam di Surabaya maupun Indonesia. Permintaan maaf itu disampaikan di depan sejumlah tokoh Agama Islam dan ormas yang hadir di Mapolrestabes Surabaya.
"Tidak ada maksud bermacam-macam untuk negara. Saya minta maaf kepada seluruh umat muslim di Surabaya maupun Indonesia. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Awalnya saya sakit hati saja. Ini urusan pribadi saja," ungkapnya.
Atas perbuatan OAS, polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaSelebgram Afifah Riyad kini tengah menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah ia mengungkap kasus kekerasan
Baca SelengkapnyaAP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca Selengkapnya