Sakit Hati Diejek saat Pesta Tuak, Pemuda di Bandung Gorok Leher Kusir Delman
Merdeka.com - Seorang kusir delman berinisial SA (21) meninggal dunia dengan luka sayatan benda tajam di bagian leher. Tersangka berinisial ARP (21) merupakan teman korban dan sempat minum tuak bersama.
Peristiwa itu terjadi di Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu, 20 Desember 2020, sekira pukul 11.30 Wib. Sebelumnya, korban dan tersangka bersama dua orang lainnya berkumpul untuk jual beli golok.
Hanya saja, mereka memutuskan untuk minum tuak terlebih dahulu menggunakan satu gelas yang sama dengan cara digilir. Setelah beberapa kali putaran, korban merasa cara minum tersangka melambat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana para pencopet di Bandung beraksi? Mereka akan menyasar korban yang dianggap lengah dan memiliki barang berharga.
-
Kapan kejadian penusukan terjadi? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Akhirnya, korban melempar gelas diiringi dengan kata-kata kasar. Tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras naik pitam dan membawa golok hingga menebaskannya pada leher korban.
Kejadiannya itu adanya temuan seorang kusir delman yang kondisi meninggal dengan leher yang tergorok, dengan luka yang cukup dalam," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, Senin (21/120).
"Mereka teman berkumpul untuk minum-minum. Sementara pengakuan dari pelaku hanya kesal dan pengaruh minuman keras," kata dia.
Tersangka kemudian berhasil diamankan di Kampung Loa, Paseh, Kabupaten Bandung, sekira pukul 18.19 Wib tak lama setelah peristiwa terjadi. Karena sempat memberikan perlawanan, Polisi menembak bagian kaki korban saat hendak ditangkap.
"Berdasarkan pengakuan dan juga sesuai saksi-saksi, pelaku murni satu orang saja. Yang dua orang tidak ikut, kita jadikan saksi," ucap dia.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang golok sekira 40 sentimeter. Adapun, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 338 KUH-Pidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaKorban melaporkan kejadian tersebut kepada Kelian Banjar Kehen dan Pecalang Desa Adat.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang didalami kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa kayu dan pecahan paving juga diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca Selengkapnya