Sakit Hati Dilarang Mudik, Jumadi Ditangkap Polisi Usai Komentar Soal Bom Bali
Merdeka.com - Polda Bali menangkap seorang pria bernama Jumadi (25) asal Jember, Jawa Timur, karena berkomentar mengandung unsur ancaman di media sosial. Hal itu dia lakukan karena sakit hati dilarang mudik oleh polisi.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah mem-posting posting-an tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik Lebaran," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci, Jumat (22/5).
Pelaku ditangkap pada Rabu (20/5) lalu, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali. AKBP Suinaci menerangkan, bahwa pelaku melakukan modus dengan membuat komentar pada posting-an seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun 'JUN BINTANG' dengan kalimat "Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja kalau dilarang masuk Bali iya bom saja kaya dulu biar mampus wkwkw".
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
"Kemudian yang bersangkutan mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejaknya," imbuh Suinaci.
Polisi menilai komentar Jumadi berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan satu unit handphone, enam lembar screen capture postingan akun Facebook 'Jun Bintang'.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali," ujar Suinaci.
Pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaPasangan bule ini emosi karena disetop tak menggunakan helm. Dia juga coba kabur saat diberhentikan.
Baca SelengkapnyaMomen polisi menangis saat melepas jemaah haji berangkat ke Tanah Suci ini viral, banjir doa warganet.
Baca SelengkapnyaSaat ditilang, pengendara motor ini malah kesal dan berdoa di tengah jalan.
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.
Baca SelengkapnyaSopir truk itu dihentikan karena diduga membawa pupuk nonsubsidi, setelah diperiksa ternyata tidak terbukti.
Baca SelengkapnyaPernyataannya viral hingga menuai atensi salah satu petinggi Polda Bali. Saat didatangi, sosoknya seketika mengungkap permohonan maaf.
Baca SelengkapnyaPria berbadan besar menangis histeris saat mengetahui ayam miliknya hilang. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaPolda Maluku mencopot jabatan Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga dari posisinya sebagai Kasubdit Gakkum Dirlantas usai pukul sopir taksi online di SCBD
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaSeorang pria bikin onar di jalur khusus Transjakarta kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya