Sakit hati diputus, mahasiswa sebar foto bugil mantan di Instagram
Merdeka.com - Berdalih sakit hati diputus cinta, Alan Ralidin Putra (23), nekat menyebar foto-foto bugil mantan pacarnya berinisial HP (23) ke jejaring sosial Instagram. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa di Palembang itu akhirnya meringkuk di sel tahanan karena dilaporkan korban.
Kepada petugas, tersangka yang tinggal di Jalan Komplek YKP 1, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, itu mengaku foto-foto tersebut diupload di akun pribadinya pertengahan September 2015 lalu dengan pengikut 85 akun dan 747 mengikuti.
Dikatakan, dia menyebar foto bugil korban karena sakit hati diputus cinta pada empat bulan lalu setelah berpacaran dengan korban dua tahun lebih. Hubungan mereka berakhir lantaran tersangka diketahui selingkuh.
-
Siapa selebgram yang viral karena perselingkuhan? Hanum Mega kembali jadi sorotan usai ia membongkar perselingkuhan suaminya. Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
"Saya kesal pak, sakit hati diputus sama dia (korban). Saya sebar saja empat frame foto bugilnya ke Instagram saya," ungkap tersangka Alan di Mapolresta Palembang, Minggu (27/9).
Tersangka mengatakan, dia dan korban sempat berkomunikasi melalui jejaring sosial chat Line terkait foto bugil tersebut. Tersangka mengakui dirinya yang menyebarkannya.
"Foto-foto itu diambil waktu kami berhubungan badan di rumahnya (korban). Kami memang sering begituan (mesum) waktu rumah sepi," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengungkapkan, tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Basuki Rahmat Palembang, Sabtu (26/9) malam. Dari tersangka diamankan satu unit laptop, flasdisk, dua unit ponsel milik korban dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Modusnya tersangka sakit hati karena diputus cinta oleh korban. Tersangka kita kenakan Undang-undang ITE Pasal 27 huruf 1 dan Pasal 4 Jo pasal 45 ayat 1 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca Selengkapnya