Sakit Hati Ditinggal Pacar Merantau, Sipri Culik Bocah 6 Tahun
Merdeka.com - Sipri Akoit (46), pria yang berprofesi sebagai pembuat batu bata ini dibekuk Polsek Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena menculik bocah 6 tahun berinisial RN. Motifnya, pelaku sakit hati dengan ibu korban yang menjadi kekasihnya.
Menurut pengakuan pelaku, dia sudah merugi baik materi maupun nonmateri, semenjak ibu korban belum pergi meninggalkannya ke Papua, untuk bekerja. Karena desakannya untuk kembali ke Kupang tak digubris, pelaku nekat menculik anak pacarnya tersebut.
"Selama ini kami hidup bersama, semua biaya hidup ditanggung semua makanya saya nekat. Awalnya saya tidak ada niat untuk begitu, tapi karena terakhir panik jadi saya terlantarkan anak itu di kali," ujar pelaku, Rabu (21/11).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang menusuk batu? Konon, bagian lubang yang ada di bagian tengah batu merupakan bekas tusukan keris milik Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (19/11) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penangkapan di sebuah pabrik batako, di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.
Ia menambahkan, Selama menyandera korban, pelaku sempat melakukan penganiayaan bocah itu di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pelaku kesal lantaran korban yang masih berusia enam tahun itu sering menangis.
"Pelaku ada pacaran dengan mamanya (mama korban). Setelah mamanya lari atau pergi kerja di Irian Jaya, jadi pelaku SMS, WA, telepon usaha supaya mamanya datang kembali ke Kupang, tapi ternyata mamanya tidak datang. Jadi korbannya yakni anaknya ini, anaknya dia ambil supaya mamanya bisa pulang ke Kupang, itu kejadiannya begitu," jelas Yulius.
Pelaku dijerat pasal 83, Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaAqilatunnisa Prisca Herlan, bocah usia 5 tahun tewas mengenaskan di tangan tiga orang wanita.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaUsai membunuh, O kabur ke Kalimantan dan bekerja di pabrik tahu.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca Selengkapnya