Sakit hati kerap disuruh kerja, satpam ini colok mata rekannya hingga buta
Merdeka.com - AH alias FA (19) pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya Reka Dela hoya (18), diringkus tim Buser Polsek Benda, Senin (23/4) kemarin. Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekan sekerjanya, karena sakit hati saat kerja bersama.
Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah menerangkan, pelaku menusuk kelopak mata kanan korban menggunakan kape (alat bangunan) karena sakit hati.
Berdasarkan keterangan sementara, dia mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai satpam perusahaan makanan itu, merasa kesal dengan ulah korban. Pasalnya korban kerap memerintahnya bekerja dengan cara yang tak menyenangkan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Motifnya karena sakit hati oleh korban yang kerap menyuruhnya bekerja dengan cara kasar. Pelaku bilang juga pernah sampai kerah bajunya dipegang korban saat memerintah," kata Ubaidillah saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Kesal karena kerap diperlakukan tak enak, kemudian pelaku marah dan menghantam korban menggunakan alat bangunan yang saat itu berada dekat dengannya. Akibat perbuatan pelaku, mata kiri Reka Dela Hoya dipastikan mengalami cacat permanen.
Dari kejadian itu, Polisi menyita satu buah kape dan kaos korban penuh darah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana penjara maksimal 5 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum matanya dipukul, korban lebih dulu diisengi pelaku yang menyentil telinganya.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta pada polisi untuk ‘mempertemukan’ antara pelaku dengan korban.
Baca SelengkapnyaDampak kejadian itu, aktivitas belajar mengajar di sekolah untuk sementara waktu diliburkan.
Baca SelengkapnyaSOP di sekolah diubah agar peristiwa serupa tidak terulang.
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca SelengkapnyaPelaku penusukan sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (23/5) malam.
Baca SelengkapnyaPihak korban berprinsip, jika orangtua pelaku secara jujur mau meminta maaf, maka pihaknya tak segan untuk mencabut perkara itu dari Kepolisian.
Baca SelengkapnyaPihak sekolah memilih untuk bungkam atas kasus yang menimpa peserta didiknya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa 7 orang saksi terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaBocah SD di Gresik yang matanya dicolok kakak kelas dengan tusuk bakso alami kebutaan. Ini fakta terbarunya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku gelap mata menyiramkan air keras lantaran kesal setelah dipecat korban.
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga membuat korban hingga belum banyak cerita perihal pelaku dan kejadian yang dialami.
Baca Selengkapnya