Sakit Hati, Pemuda di Cileungsi Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paman
Merdeka.com - Seorang pemuda di Cileungsi, Kabupaten Bogor, tega membunuh pamannya sendiri. Pembunuhan ini dipicu sakit hati masalah setoran uang parkir.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, perkara ini masuk kategori pembunuhan berencana. Tersangka AH telah merencanakan pembunuhan pamannya, P alias G, sejak setahun lalu.
"Tersangka AH ini sakit hati karena pelaku mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian berencana membunuh korban yang merupakan pamannya sendiri," kata Harun dalam keterangan persnya, Jumat (29/10).
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Dimana kejadian bunuh diri terjadi? Polisi juga menyelidiki motif kasus empat orang yang ditemukan tewas diduga bunuh diri terjun dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (9/3/2024) sore.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Di mana lokasi kejadian bunuh diri? Motif satu keluarga bunuh diri sebuah Apartemen kawasan Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara, masih misterius.
Untuk menghabisi nyawa pamannya, AH menggunakan dua orang pembunuh bayaran, berinisial ND dan DA. Mereka dibayar Rp5 juta per orang.
Setelah menghabisi korban pada 17 Oktober 2021, ND dan DA menerima bayaran Rp1 juta dari AH. Belum menerima pembayaran penuh, keduanya ditangkap Polres Bogor.
"Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka," jelas Harun.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu," tegas Harun.
Diajak Pesta Miras Sebelum Dihabisi
Harun menjelaskan, pada hari eksekusi, 17 Oktober 2021, tersangka AH mengajak pamannya untuk berpesta minuman keras dari pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB.
AH lalu pergi ke seberang TKP pembunuhan. Kemudian datang ND dan DA menghabisi korban menggunakan celurit dan parang.
"Korban mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri, punggung dan paha. Korban pun meninggal di tempat, dekat kawasan Metland Cileungsi," jelas Harun. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaTersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MS (23) gelap mata lantaran kesal karena korban terus menuntut minta dinikahi.
Baca SelengkapnyaPelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaKapolsek mengatakan korban meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala akibat hantaman batu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha roti di Maros.
Baca Selengkapnya