Sakit hati, pemuda di Gunungkidul sebar foto bugil selingkuhan via medsos
Merdeka.com - Tak terima diputus oleh selingkuhannya, seorang pemuda berinisial Sn (24) warga Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul tega menyebar foto telanjang selingkuhannya yang berinisial S (31). Akibat perbuatan nekatnya ini, Sn pun mesti berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan peristiwa penyebaran foto telanjang korban S berawal saat korban dan pelaku sama-sama menjalin hubungan asmara. Padahal korban masih berstatus memiliki suami.
"Selama menjalin hubungan, baik korban maupun pelaku kerap melakukan komunikasi dengan panggilan video. Pelaku sering meminta korban untuk melakukan panggilan video sambil telanjang. Saat itu pelaku sempat menyimpan gambar dari panggilan video korban," ujar Riko, Selasa (19/6).
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Riko menuturkan korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan. Korban, kata Riko kemudian menyadari hubungan yang dilakukannya dengan pelaku adalah salah dan ingin mengakhiri hubungan tersebut.
Korban, sambung Riko kemudian memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara terlarang tersebut. Sayangnya, keputusan korban mengakhiri hubungan ini mendapatkan penolakan dari pelaku.
"Pelaku tak terima diputuskan oleh korban. Pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Ancaman pelaku ini tak diperdulikan oleh korban. Akhirnya pelaku pun menyebarkan foto korban melalui medsos," urai Riko.
Riko menjabarkan korban tak terima dengan tindakan pelaku yang menyebarkan foto telanjangnya, dan melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul. Pelaku pun berhasil ditangkap usai korban dan polisi menjebaknya. Korban diminta untuk mengajak pelaku bertemu dengan alasan ingin rujuk, saat pelaku datang, petugas kepolisian pun langsung menangkapnya.
"Dari pengakuan, pelaku nekat menyebarkan foto telanjang korban karena sakit hati dan tak terima diputus. Pelaku kemudian membuat akun medsos palsu dan menyebarkan puluhan foto telanjang korban lewat medsos baik itu di facebook maupun lewat instagram. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah," tutup Riko.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca Selengkapnya