Sakit Hati, Remaja di Manggarai Sebar Video Syur Mantan Pacar
Merdeka.com - Seorang remaja asal Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, AN (17), harus berhadapan dengan proses hukum. Dia jadi tersangka karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya, SW.
AN dijadikan tersangka setelah keluarga korban melapor ke Polres Sumba Barat. Laporan polisi nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT itu dibuat pada 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto memaparkan, awalnya AN berpacaran dengan SW. Namun, korban dan keluarganya kemudian pindah dari Ruteng ke Sumba Barat.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Bagaimana Sanksi jika nekat foto? Jadi ada orang luar, dianya foto di Baduy Dalam, dianya tidak bisa pulang. Jadi bukan hilang, tapi sakit perut di Baduy Dalam. Sebelum meminta maaf di sana dan menghapus gambarnya, tidak akan sembuh,“ katanya lagi.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
Setelah pindah, SW beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan pornografi kepada AN melalui pesan WhatsApp. Alasannya sebagai bentuk rasa sayang selama berpacaran. "Saat masih pacaran, keduanya berhubungan badan dan sempat divideokan," jelas Irwan, Kamis (4/3).
Namun belakangan hubungan AN dan SW merenggang. Saat itulah pelaku AN melakukan pemerasan terhadap korban.
Dia memaksa SW mengirimkan foto dan video syur terbaru. Jika permintaannya tidak dipenuhi, foto dan video yang sudah ada di tangannya akan disebarluaskan kepada publik, termasuk kepada keluarga dan kerabat SW.
"Aksi tak terpuji ini dilakukan pelaku AN setelah hubungannya dengan SW renggang. Korban SW juga akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan AN. AN diduga merasa sakit hati dan langsung menyebarkan video bermuatan pornografi SW tersebut kepada beberapa kerabat SW via pesan WhatsApp,” jelas Irwan.
Pihak keluarga korban keberatan. Mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Sumba Barat.
Setelah menyelidiki video yang dikirimkan dan meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka penyebar video dan foto bermuatan pornografi. Karena remaja itu tinggal di Kabupaten Manggarai, Polres Sumba Barat meminta bantuan Polres Manggarai untuk mengamankan AN.
AN dijerat dengan pasal 27 ayat (1) dan (4) jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp miliar," tutup Irwan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca Selengkapnya