Sakit hati sering dimarahi, cucu di Karawang tusuk leher kakeknya
Merdeka.com - Riyan henardi (20), warga Cinangoh, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan terhadap kakeknya sendiri, Hernadi (65). Diringkus petugas Kepolisian Resort Karawang, Kamis (10/3) sore.
Pelaku yang masih berstatus Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Karawang itu, ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Perumahan Karawang Indah, Karawang.
Pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolres Karawang, untuk menjalani penyidikan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menghabisi nyawa kakeknya saat masih pagi buta. Pelaku masuk ke rumah pada saat korban masih tertidur pulas.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Apa yang terjadi pada mobil tersebut? Kronologi Kapolsek menjelaskan, mulanya mobil yang diserang sedang melintas. Tiba-tiba diberi tahu ada percikan api dari kolong mobil. Namun untuk penyebab kebakaran masih didalami.
-
Bagaimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Apa itu Mobil Si Jampang? Mobil Si Jampang merupakan kendaraan keliling yang menjual berbagai kebutuhan seperti sayur, bahan makanan mentah dan lainnya.
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
"Pake kaca pak, menggunakan sebilah kaca, saya tusukan ke leher dan kepalanya," kata Riyan kepada Polisi.
Adapun aksi sadis pelaku, dilatar belakangi dendam. Dia mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh kakeknya. "Ya gara-gara mobil juga, karena mobil yang sudah diberikan ke saya diambil lagi. Terus belum juga dibelikan lagi," ujar Riyan.
Selain menangkap pelaku Riyan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah kaca yang digunakan pelaku untuk menghabisi kakeknya, serta dua anak kunci pintu rumah milik korban.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, kasus pembunuhan yang dilakukan Riyan terhadap kakeknya nekad menghabisi nyawa kakeknya Hernadi. Dilakukan pada Kamis (10/3) pagi, di rumahnya yang berlokasi di Gang Merpati, Jalan Nusa Indah, Guro, Karawang.
Korban ditemukan tetangganya dalam kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk di leher dan kepalanya. Korban kemudian meninggal saat akan dilarikan ke Rumah Sakit. Usai menghabisi kakeknya, pelaku sempat melarikan diri, hingga akhirnya diringkus petugas Kepolisian Resor Karawang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaAksi pelemparan ini mengagetkan pengguna jalan hingga viral di media sosial
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca Selengkapnya