Sakit, OC Kaligis tolak diperiksa sebagai saksi kasus suap PTUN
Merdeka.com - Otto Cornelis Kaligis, pengacara senior yang juga tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Sumut, tolak memberi kesaksiannya dalam kasus itu. OC, sapaannya, menolak karena tengah sakit.
Hal itu dia sampaikan lewat secarik surat dan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Afrian Bondjol. Menurut Afrian, kesehatan OC terus memburuk setelah mendekam di Rutan Guntur Jakarta Selatan.
"Kesehatan Pak Kaligis tak memungkinkan untuk diperiksa, sehingga dia menolak untuk hadir ke KPK," kata Afrian saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Selain itu, kata dia, penolakan Kaligis diperiksa sebagai saksi lantaran ayahanda artis Velove Vexia telah berstatus sebagai tersangka. Sehingga, Kaligis menolak memberikan keterangan dalam kasus penyuapan tersebut.
Justru, katanya, dengan status tersangkanya OC meminta KPK mempercepat proses kasus yang menyeret namanya.
"Dari pada kita berpolemik ajukan saja berkas perkara Pak Kaligis, kan sekarang KPK sudah punya 2 alat bukti yang cukup, nanti sama-sama kita uji ke pengadilan apakah Pak Kaligis terbukti terkait kasus penyuapan ini atau tidak," jelas alumnus jurusan hukum Universitas Indonesia ini.
Berikut isi surat OC Kaligis:
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaPius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sebelumnya mangkir diperiksa polisi hari ini karena sakit.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca Selengkapnya