Sakit, satu saksi kasus korupsi e-KTP absen di persidangan
Merdeka.com - Sidang korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, lima saksi di antaranya sudah ada di persidangan.
Sementara satu saksi yakni Miryam S Haryani belum hadir dan satu lainnya yakni Dian Hasanah. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan Dian Hasanah yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
"Untuk saksi Dian Hasanah tidak bisa hadir yang mulia karena sakit," ujar jaksa Irene kepada majelis hakim, Kamis (23/3).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Sedangkan Miryam, menurutnya, akan hadir namun belum tiba di Pengadilan Negeri Tipikor.
Direncanakan saksi yang akan memberikan kesaksian dari legislatif ada Miryam S Haryani, Taufiq Efendi, dan Teguh Juwarno. Sedangkan dari eksekutif ada Wisnu Wibowo, Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri, Rasyid Saleh, Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009, Dian Hasanah, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri, Suparmanto Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemdagri.
Sidang hari ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada persidangan sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, mantan Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, hadir memberikan kesaksiannya.
Mantan menteri keuangan, Agus Martowardojo juga dijadwalkan hadir terpaksa meminta perubahan jadwal dikarenakan yang bersangkutan sedang berada di luar negeri dalam rangka perjalanan dinas sebagai gubernur Bank Indonesia. Agus pun dijadwalkan hadir di persidangan pekan depan, 30 Maret.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaHanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaAlex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya