Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Beberkan Alasan Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator

Saksi Ahli Beberkan Alasan Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator Bharada E di PN Jakarta Selatan. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries membeberkan alasan bagi Richard Eliezer alias Bharada E, layak menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Albert yang hadir sebagai saksi ahli meringankan atau A de Charge menjelaskan bahwa status JC hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, dimana tidak disebutkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana.

"Tetapi dalam penjelasan terakhir, ada frasa lain di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial. Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Albert saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Atas dasar itulah, Albert menilai kalau pemberian JC akan dilakukan secara objektif oleh LPSK dalam kewenangan memberikan perlindungan sebagaimana Syarat sesuai Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Di mana dari aturan yang disorot Albert, tertuang dalam poin e yang menjelaskan adanya penekanan ancaman dialami oleh yang bersangkutan, sebagai pertimbangan pemberian perlindungan.

"Nah poin menarik adalah di poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya. Padahal kita tahu ya, dalam tadi tidak ada saksi pelaku. Tetapi dalam konteks perlindungan gitu," kata dia.

"Dan lima item tadi tidak harus dipenuhi secara kumulatif. Contoh di poin c mengatakan asetnya nanti akan dikembalikan kan tidak ada kaitannya pembunuhan dengan aset," tambah dia.

Selain itu, Albert juga mengatakan bahwa LPSK berhak memberikan perlindungan pasal 28 ayat 2 perihal pentingnya informasi dari saksi untuk mengungkap suatu perkara.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan. Sebenarnya definisi kejahatan serius ini kan berbeda. Tetapi gini, kita bisa melihat dari Pasal 6 konvensi hak sipil politik yg telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 tentang ICCPR," ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai jika pengajuan JC dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah mencangkut.

"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah sangat jelas ya di Pasal 5 Ayat 2 penjelasannya kan jelas bahwa Tindak pidana tertentu. Tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Kekinian, Ronny tak ambil pusing perihal status JC yang diberikan Bharada E tersebut. Pihaknya tengah fokus membangun konstruksi hukum untuk membela Richard dalam persidangan.

"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, ya silakan saja. Itu haknya mereka, tetapi kita sekarang fokus maju ke depan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya