Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli di Sidang Djoko Tjandra Minta JPU Tunjukkan Surat Asli yang Dipalsukan

Saksi Ahli di Sidang Djoko Tjandra Minta JPU Tunjukkan Surat Asli yang Dipalsukan Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Padahal dia sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat palsu asli, surat yang dipalsukan asli. Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas bahwa ini loh surat palsu dan ini loh surat yang dipalsukan.

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan oleh terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dalam sidang surat jalan palsu dengan terdakwa. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11).

Dalam persidangan, Mudzakir menjelaskan terkait hukum pidana mengenai pembuatan surat jalan palsu. Sebelum menjelaskan hal itu, ia lebih dulu ditanyakan oleh Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

Saat itu, Soesilo memberikan pertanyaan kepada Mudzakir dengan memberikan contoh kasus antara Alim dengan Bintang. Soesilo bertanya, apakah si Alim bisa dijerat pidana terkait surat jalan palsu atau tidak.

"Kalau ada seseorang bernama Alim, kemudian dia minta tolong sama Bintang untuk mengurus surat. Si Alim ini enggak tahu surat apa yang diperintah, yang jelas dia hanya mempunyai tiket. Kemudian si Alim ini memberikan tiket, tiket itupun diurus sama sekretarisnya. Kemudian dia urus tinggal urus aja, lalu Alim masuk. Apakah si Alim dapat dibebani pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu?" tanya Soesilo dalam sidang.

Mudzakir pun menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan Pasal 263, jika Alim tidak bisa dijerat pidana. Karena si Alim tidak mengetahui apapun terkait surat jalan palsu tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 263 ayat 2, di situ unsur kesalahannya, kesengajaan. Maka jika terjadi fakta hukum yang nyatakan orang itu enggak tahu bahwasanya dia hanya minta tolong ternyata diurusi dengan cara melawan hukum itu artinya Alim enggak ngerti apa-apa," jawab Mudzakir.

"Alim berarti enggak ikut serta melawan perbuatan hukum yang melawan perbuatan hukum adalah saudara Bintang. Artinya apa? Kalau yang berbuat itu saudara Bintang, berarti Bintang bertanggung jawab sesuai hukum sendiri," sambungnya.

Lalu, terkait soal surat jalan palsu yang sekarang ini disidangkan. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menunjukkan surat palsu yang asli sebagaimana yang didakwakan. Mudzakir menilai surat palsu itu semestinya dijadikan barang bukti primer, sesuai dengan Pasal 263.

"Kalau doktrin hukum pidana adalah surat palsu, maka demikian kalau itu enggak ada surat palsu, atau dokumen arsip enggak ada, gimana buktikan kalau surat palsu itu produk dari kejahatan. Padahal dia sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat palsu asli, surat yang dipalsukan asli. Sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas bahwa ini loh surat palsu dan ini loh surat yang dipalsukan," jelasnya.

Apabila perkara surat palsu ini hanya didasarkan bukti dari salah satu keterangan saksi saja, kata Mudzakir, keterangan itu tak bisa dijadikan sebagai barang bukti pokok. Oleh karenanya, JPU wajib menunjukkan surat jalan yang disebut dipalsukan tersebut.

"Keterangan saksi enggak bisa dijadikan alat bukti dalam arti bahwa surat yang dijadikan produk hukum namanya alat bukti primer atau pokok yang tentukan dari ada atau tidaknya pidana itu. Objek utama ini harus ada surat palsu, tanda tangan asli juga harus ada. Atas dasar itu maka dalam proses pembuktian yang miliki ketentuan primer itu ada (surat) asli, sehingga dengan demikian surat tadi akan dikuatkan dengan alat bukti yang lain," ujarnya.

Menurutnya, dalam perkara ini sendiri pihak yang merugi adalah si pemakai surat palsu tersebut. Karena, surat palsu itu memakai atas namanya.

"Kerugian oleh siapa, kerugian ditujukan kepada adanya orang yang memakai surat itu. Orang yang rugi yang memakai akibat surat itu, akibat tadi ahli sebutkan ada namanya kausalitas, kalau kausalitas hubungannya saling memberi pengaruh," ungkapnya.

"Saya ambil contoh si A punya sertifikat lalu dipalsukan, sehingga sertifikat A berubah jadi B. Berarti hak milik berubah namanya B, seandainya sudah terbit surat palsu meski belum digunakan, ini sudah masuk kerugian, yang memakai itu yang merugi," tambahnya.

Diketahui, Djoko Seogiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu.

Dalam kasus itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Lalu, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung

Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya