Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar

Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyinggung terkait adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang mencantumkan asas berdasarkan Islam apakah bertentangan dengan Pancasila. Pertanyaan dilontarkan Rizieq kepada saksi ahli hukum pidana Agus Surono.

Hal itu diucapkan Rizieq, ketika menjalani sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4). Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Terakhir satu soal lagi yang mulia, kalau ada Ormas Islam berdasarkan asas Islam. Apakah itu bertentangan dengan Pancasila?" tanya Rizieq kepada saksi saat sidang.

Orang lain juga bertanya?

"Menurut hemat saya demikian yang mulia, sudah saya sampaikan (di BAP)," jawab Agus.

Tak puas dengan jawaban dari saksi Rizieq kembali mencecar terkait pertanyaan apakah ormas berasaskan Islam bertentangan dengan Pancasila. Yang lantas dijawab Agus bahwa Pancasila harus menjadi dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pancasila sebagai dasarnya, dan di dalam norma yang ada undang-undang, norma saya membaca memaknainya dalam undang-undang ormas bahwa dasarnya adalah Pancasila," kata Agus.

Mendengar jawaban itu, Rizieq lalu mengklaim bahwa setiap ormas tidaklah wajib mencantumkan asas Pancasila dalam organisasinya. Namun yang tertuang dalam UU Ormas dimaknai olehnya wajib setia kepada Pancasila.

"Sebentar-sebentar majelis hakim dalam undang-undang keormasan tidak ada kewajiban untuk mencantumkan asas Pancasila, tapi setia kepada Pancasila memang wajib," tegas Rizieq.

"Sehingga banyak ormas-ormas Islam saat ini berasaskan Islam, dulu zaman orde baru betul asas organisasi harus Pancasila. Tapi saat ini asas, bebas digunakan yang penting tidak bertentangan dengan Pancasila," tambahnya.

Melihat perdebatan yang tak berujung itu, lantas Hakim Ketua Suparman Nyompa menanyakan kepada saksi apakah bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan Rizieq atau tetap pada keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bisa dijawab itu atau tetap?" tanya Suparman kepada saksi.

"Saya tetap pada pendapat saya, kalau yang tadi pertanyaan yang lebih detail tadi silakan tanya ke ahli yang lainnya," jawab Agus.

"Iya dia menolak menjawab ya," terang jaksa.

Atas keterangan tersebut, Rizieq menyatakan keberatan atas kesaksian yang diberikan saksi ahli terkait asas ormas tersebut. Hal itu nanti akan dijawab Rizieq dalam pleidoi atau nota pembelaan.

"Iya baik majelis hakim nanti akan kita berikan jawabannya dalam pleidoi, karena kemarin di sini juga hadir ahli saksi fakta dari Kementerian Dalam Negri yang sudah di paparkan di sini InsyaAllah itu akan dijadikan jawaban dalam pleidoi," kata Rizieq.

Dengan demikian, Suparman juga mengingatkan kepada terdakwa Rizieq apabila keberatan atau kurang puas atas keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan JPU. Pihaknya bisa hadirkan saksi ahli yang meringankan atau biasa disebut A de Charge.

"Diingat juga di situ kan ada haknya mengajukan ahli silakan, saya kira gitu ya," pungkas hakim.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terkait status organisasi Front Pembela Islam (FPI) juga turut dibahas dalam persidangan yang digelar pada, Kamis (22/4). Melalui saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri yang membidangi pendaftaran ormas yang diperiksa oleh penyidik terkait status kelembagaan FPI.

Saat sidang beberapa waktu lalu itu, Abda menyebut bahwa pihak FPI sempat ada upaya mengurus masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas atas FPI. Akan tetapi, lanjutnya, berkas itu ditolak karena ada syarat yang belum terpenuhi dalam AD/ART.

"Masih status ditolak karena persyaratan pendaftaran organisasinya belum memenuhi ketentuan Permendagri 57/2017, Pak," kata Abda.

Kemudian Abda menjelaskan terkait beberapa poin yanh didalam AD/ART FPI dinilai masih kurang sesuai oleh Kemendagri, sebagaimana pasal 6 tentang visi dan misi di AD/ART FPI di persidangan.

"Saya bacakan, Pak. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Abda.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq juga didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP, hal itu berkaitan dengan pembubaran FPI.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PSI Bahas Isu Keragaman dan Kesetaraan dengan Para Pendeta di Riau
Sekjen PSI Bahas Isu Keragaman dan Kesetaraan dengan Para Pendeta di Riau

Sekjen PSI mendapat masukan sejumlah terkait isu keragaman dan kesetaraan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gelar Apel dan Parade Kesaktian Pancasila di Tugu Proklamasi, Cak imin Hadir dalam Balutan Busana Betawi
FOTO: Gelar Apel dan Parade Kesaktian Pancasila di Tugu Proklamasi, Cak imin Hadir dalam Balutan Busana Betawi

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar memimpin kegiatan Apel dan Parade Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Proklamasi.

Baca Selengkapnya
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia

Salam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda

Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.

Baca Selengkapnya
FOTO: Demo di Patung Kuda, Massa Kubu 01 dan 03 Panas-Panasan Bersujud di Tengah Sidang Sengketa Pilpres 2024
FOTO: Demo di Patung Kuda, Massa Kubu 01 dan 03 Panas-Panasan Bersujud di Tengah Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Pancasila Perekat Perbedaan Antar-Anak Bangsa agar Tak Mudah Dipecah Belah
Pancasila Perekat Perbedaan Antar-Anak Bangsa agar Tak Mudah Dipecah Belah

Meski ada perbedaan hingga saat ini sikap toleran tetap dipegang teguh agar tidak mudah diadu domba.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Jenderal Polisi Bintang Dua
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Jenderal Polisi Bintang Dua

Irjen M Iqbal mengatakan bahwa Pancasila merupakan anugerah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
BPIP: Indonesia Terhindar Gempa Politik Dunia Karena Ada Pancasila
BPIP: Indonesia Terhindar Gempa Politik Dunia Karena Ada Pancasila

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengajak masyarakat Indonesia di Hamburg Jerman untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia di tanah rantau.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Pengunjuk Rasa Tuntut MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres Gelar Salat Jumat di Patung Kuda
FOTO: Momen Pengunjuk Rasa Tuntut MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres Gelar Salat Jumat di Patung Kuda

Dalam aksinya, mereka menuntut MK bersikap adil dan menggunakan hati nurani saat memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya