Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar
Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyinggung terkait adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang mencantumkan asas berdasarkan Islam apakah bertentangan dengan Pancasila. Pertanyaan dilontarkan Rizieq kepada saksi ahli hukum pidana Agus Surono.
Hal itu diucapkan Rizieq, ketika menjalani sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4). Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Terakhir satu soal lagi yang mulia, kalau ada Ormas Islam berdasarkan asas Islam. Apakah itu bertentangan dengan Pancasila?" tanya Rizieq kepada saksi saat sidang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Menurut hemat saya demikian yang mulia, sudah saya sampaikan (di BAP)," jawab Agus.
Tak puas dengan jawaban dari saksi Rizieq kembali mencecar terkait pertanyaan apakah ormas berasaskan Islam bertentangan dengan Pancasila. Yang lantas dijawab Agus bahwa Pancasila harus menjadi dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Pancasila sebagai dasarnya, dan di dalam norma yang ada undang-undang, norma saya membaca memaknainya dalam undang-undang ormas bahwa dasarnya adalah Pancasila," kata Agus.
Mendengar jawaban itu, Rizieq lalu mengklaim bahwa setiap ormas tidaklah wajib mencantumkan asas Pancasila dalam organisasinya. Namun yang tertuang dalam UU Ormas dimaknai olehnya wajib setia kepada Pancasila.
"Sebentar-sebentar majelis hakim dalam undang-undang keormasan tidak ada kewajiban untuk mencantumkan asas Pancasila, tapi setia kepada Pancasila memang wajib," tegas Rizieq.
"Sehingga banyak ormas-ormas Islam saat ini berasaskan Islam, dulu zaman orde baru betul asas organisasi harus Pancasila. Tapi saat ini asas, bebas digunakan yang penting tidak bertentangan dengan Pancasila," tambahnya.
Melihat perdebatan yang tak berujung itu, lantas Hakim Ketua Suparman Nyompa menanyakan kepada saksi apakah bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan Rizieq atau tetap pada keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bisa dijawab itu atau tetap?" tanya Suparman kepada saksi.
"Saya tetap pada pendapat saya, kalau yang tadi pertanyaan yang lebih detail tadi silakan tanya ke ahli yang lainnya," jawab Agus.
"Iya dia menolak menjawab ya," terang jaksa.
Atas keterangan tersebut, Rizieq menyatakan keberatan atas kesaksian yang diberikan saksi ahli terkait asas ormas tersebut. Hal itu nanti akan dijawab Rizieq dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Iya baik majelis hakim nanti akan kita berikan jawabannya dalam pleidoi, karena kemarin di sini juga hadir ahli saksi fakta dari Kementerian Dalam Negri yang sudah di paparkan di sini InsyaAllah itu akan dijadikan jawaban dalam pleidoi," kata Rizieq.
Dengan demikian, Suparman juga mengingatkan kepada terdakwa Rizieq apabila keberatan atau kurang puas atas keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan JPU. Pihaknya bisa hadirkan saksi ahli yang meringankan atau biasa disebut A de Charge.
"Diingat juga di situ kan ada haknya mengajukan ahli silakan, saya kira gitu ya," pungkas hakim.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terkait status organisasi Front Pembela Islam (FPI) juga turut dibahas dalam persidangan yang digelar pada, Kamis (22/4). Melalui saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri yang membidangi pendaftaran ormas yang diperiksa oleh penyidik terkait status kelembagaan FPI.
Saat sidang beberapa waktu lalu itu, Abda menyebut bahwa pihak FPI sempat ada upaya mengurus masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas atas FPI. Akan tetapi, lanjutnya, berkas itu ditolak karena ada syarat yang belum terpenuhi dalam AD/ART.
"Masih status ditolak karena persyaratan pendaftaran organisasinya belum memenuhi ketentuan Permendagri 57/2017, Pak," kata Abda.
Kemudian Abda menjelaskan terkait beberapa poin yanh didalam AD/ART FPI dinilai masih kurang sesuai oleh Kemendagri, sebagaimana pasal 6 tentang visi dan misi di AD/ART FPI di persidangan.
"Saya bacakan, Pak. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Abda.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq juga didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP, hal itu berkaitan dengan pembubaran FPI.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PSI mendapat masukan sejumlah terkait isu keragaman dan kesetaraan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar memimpin kegiatan Apel dan Parade Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Proklamasi.
Baca SelengkapnyaSalam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaKubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaMeski ada perbedaan hingga saat ini sikap toleran tetap dipegang teguh agar tidak mudah diadu domba.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaIrjen M Iqbal mengatakan bahwa Pancasila merupakan anugerah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengajak masyarakat Indonesia di Hamburg Jerman untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia di tanah rantau.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, mereka menuntut MK bersikap adil dan menggunakan hati nurani saat memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya